Setoran pajak penerangan jalan teratas realisasi PAD Kota Pelembang

id sumsel,palembang,realisasi ,pad,bppd palembang

Setoran pajak penerangan jalan teratas realisasi PAD Kota Pelembang

Masyarakat yang sedang membayar pajak di Kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD), Kamis (25/5/2023). (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Realisasi Pajak Penerangan Jalan sumber lain menjadi penyumbang terbesar buat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang per Mei 2023 senilai Rp 98,3 miliar dari target tahun 2023 Rp250 miliar .

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Kamis, mengatakan ada tiga potensi pajak di tiga besar per 24 Mei 2023 yakni pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) senilai Rp98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp250 miliar.

Disusul pajak restoran senilai Rp88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp195 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp69,7 miliar atau 22,22 persen dari target

Sedangkan, realisasi yang tertinggi lainnya adalah penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) itu senilai Rp64,9 miliar atau 21,37 persen dari target Rp304 miliar, lalu pajak hotel senilai Rp23 miliar atau 30,68 persen dari target Rp75 miliar, dan pajak hiburan senilai Rp14 miliar atau 37,40 persen dari target Rp37,5 miliar.

Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang, Sumatera Selatan hingga 24 Mei 2023 mencapai Rp379 miliar atau 30,61 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp1,2 triliun.
Ia mengatakan dari 11 item potensi penerimaan pajak Kota Palembang, saat ini ada tiga penerimaan pajak yang tertinggi dalam pemasukan PAD.

Terkait target PAD 2023 dapat mencapai target atau tidak, ia mengatakan target tahun ini lebih besar membuat timnya harus berjuang untuk mencapainya sebab ada beberapa item pajak sulit untuk dicapainya seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB.

“Seperti pajak penerangan jalan dari PLN itu potensi setiap bulannya hanya mencapai Rp20 miliar dan jika ditotalkan dalam kurun waktu satu tahun Rp240 miliar sedangkan targetnya tahun ini Rp250 miliar dan masih sisa Rp10 miliar,” ujarnya.

Untuk pajak BPHTB ini juga pada tahun ini tidak berpotensi memenuhi target sebab pembayaran pajak BPHTB Pertamina tahun 2023 ini sudah dibayarkan pada tahun lalu, itu juga menjadi alasan PAD 2023 ini tidak mencapai target.

"Pada tahun sebelumnya itu pajak BPHTB bisa tercapai bahkan surplus karena pembayaran pajak BPHTB pertamina tahun 2022 dan 2023 itu sudah dibayarkan yang membuat kehilangan potensi bisa tercapai pajak BPHTB pada tahun ini.Item pajak lainnya itu masih bisa untuk dipenuhi," kata Herly.

Namun, untuk memaksimalkan potensi pajak yang lainnya, BPPD Kota Palembang terus melakukan penagihan kepada wajib pajak, memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak, dan sebagainya.

”Pemberlakuan penghapusan pajak untuk semua item pajak tanpa terkecuali yang telah dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023, diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan itu segera membayar pokok pajaknya, sehingga target PAD 2023 itu dapat terpenuhi” ucapnya.