Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memenangkan upaya hukum banding atas gugatan perkara aset tanah kepemilikan perusahaan yang berlokasi di emplasemen Stasiun Sukacinta di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter oleh 18 orang penggugat,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan perkara gugatan perdata ini sebelumnya telah dimenangkan PT KAI terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lahat tanggal 29 Desember 2022 yang memenangkan PT KAI Divre III Palembang.
Berita Terkait
Sumsel pastikan ketersediaan pangan aman jelang natal-tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:12 Wib
Dewan Pengupahan Sumsel rampungkan besaran UMSK 2025
Kamis, 19 Desember 2024 16:10 Wib
KAI Palembang tambah 3.708 tempat duduk layanan natal-tahun baru
Kamis, 19 Desember 2024 16:05 Wib
Palembang potensial hujan dan petir, warga diimbau waspada
Kamis, 19 Desember 2024 8:46 Wib
Kilang Plaju-Lanal Palembang amankan rantai pasok BBM di perairan
Rabu, 18 Desember 2024 21:37 Wib
Pelaku begal bersenpi diamuk massa di Palembang
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
SAR Palembang bentuk tim siaga khusus Natal dan tahun baru
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib