PT KAI menang banding atas gugatan lahan emplasemen stasiun di Lahat

id sumsel,palembang,gugatan aset,pt kai

PT KAI menang banding atas gugatan lahan  emplasemen stasiun di Lahat

Ilustrasi, rangkaian kereta api sedang melaju di rel. (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memenangkan upaya hukum banding atas gugatan perkara aset tanah kepemilikan perusahaan yang berlokasi di emplasemen Stasiun Sukacinta di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel.

”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter  oleh 18 orang penggugat,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa.

Ia menjelaskan perkara gugatan perdata ini sebelumnya telah dimenangkan PT KAI terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lahat tanggal 29 Desember 2022 yang memenangkan PT KAI Divre III Palembang.