Palembang (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memenangkan upaya hukum banding atas gugatan perkara aset tanah kepemilikan perusahaan yang berlokasi di emplasemen Stasiun Sukacinta di Desa Suka Marga, Desa Payo, dan Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
”Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, memenangkan PT KAI atas upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan aset tanah perusahaan seluas 900 x 60 meter oleh 18 orang penggugat,” kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan perkara gugatan perdata ini sebelumnya telah dimenangkan PT KAI terhadap 18 orang penggugat di Pengadilan Negeri Lahat, dengan pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lahat tanggal 29 Desember 2022 yang memenangkan PT KAI Divre III Palembang.
Berita Terkait
Kilang Plaju-Lanal Palembang amankan rantai pasok BBM di perairan
Rabu, 18 Desember 2024 21:37 Wib
Pelaku begal bersenpi diamuk massa di Palembang
Rabu, 18 Desember 2024 20:07 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
SAR Palembang bentuk tim siaga khusus Natal dan tahun baru
Rabu, 18 Desember 2024 14:10 Wib
Pemprov Sumsel kurangi tarif PBBKB sebesar 5 persen
Rabu, 18 Desember 2024 8:23 Wib
Bandara Palembang prediksi kenaikan penumpang 5 persen di momen Natal
Selasa, 17 Desember 2024 19:37 Wib
Disdik targetkan Palembang jadi sekolah rujukan Google
Selasa, 17 Desember 2024 17:08 Wib
Palembang sepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen jadi Rp3.916.635
Selasa, 17 Desember 2024 12:33 Wib