PT KAI menang banding atas gugatan lahan emplasemen stasiun di Lahat

id sumsel,palembang,gugatan aset,pt kai

PT KAI menang banding atas gugatan lahan  emplasemen stasiun di Lahat

Ilustrasi, rangkaian kereta api sedang melaju di rel. (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

Sebab para penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun mereka menganggap mereka telah menguasai tanah selama 20 Tahun atau lebih,

Sedangkan PT KAI Divre III Palembang mampu menunjukkan alas hak atau bukti kepemilikan PT KAI (Persero) yaitu grondkaart dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum.

PT KAI memiliki aktiva tetap berupa aset tanah tersebut berdasarkan grondkaart Nomor 28 dan 29 Tahun 1924, dan HGB Nomor 02 tahun 2019, Nomor 04 tahun 2019 dan Nomor 20 tahun 2019, yang dalam proses persidangan PT KAI menggunakan alat bukti yang salah satu nya adalah grondkaart.

Setelah Pengadilan Negeri Lahat memenangkan PT KAI dalam perkara ini, 18 orang penggugat melakukan upaya hukum lain yaitu upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, yang teregister Nomor Perkara 18/PDT/2023/PT PLG yang didaftarkan pada tanggal 11 Januari 2023, dan telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 28 Maret 2023 dengan hasil menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht.

”Sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan, yang artinya putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkrah,” jelasnya

Dengan menangnya PT KAI dalam perkara ini tentunya akan menambah semangat untuk terus berjuang mengembalikan aset negara yang masih berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab.

”Keberhasilan ini akan dapat mengubah persepsi masyarakat tentang grondkaart, karena masih timbul persepsi berbeda pada sebagian masyarakat terhadap kekuatan hukum grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan," kata Aida.