KPK periksa bos Kapal Api soal aliran dana ke eks bupati Sidoarjo

id KPK ,Komisi Pemberantasan Korupsi ,Saiful Ilah,berita sumsel, berita palembang

KPK periksa bos Kapal Api soal aliran dana ke eks bupati Sidoarjo

Mantan bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)


Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah, mata uang asing dolar AS, dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lain dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.