Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan asimilasi kepada sekitar 540 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di provinsi setempat sebagai salah satu upaya untuk mengurangi masalah jumlah penghuni lapas dan rutan yang melebihi daya tampung (over capacity).
"Berdasarkan data pada kwartal pertama 2023 terdapat 540 narapidana yang memenuhi persyaratan diberikan asimilasi atau proses pembinaan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Ahad.
Dia menjelaskan syarat asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum yakni berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Kemudian narapidana tersebut aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani satu per dua masa pidana," katanya.
Selain asimilasi, kata dia, untuk mengatasi masalah over capacity penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), pihaknya juga memberikan hak integrasi atau pemberian pembebasan bersyarat kepada WBP.
Berdasarkan data hingga April 2023 tercatat sebanyak 1.280 narapidana telah mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB).
Ilham juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya telah ditempuh yakni mengoptimalkan implementasi Permenkumham No 24 Tahun 2021 tentang asimilasi COVID-19 dan Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Integrasi," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sumsel per-26 April 2023 ini mencapai 15.482 orang dengan jumlah narapidana 13.342 orang dan tahanan 2.140 orang, sedangkan kapasitas daya tampung lapas dan rutan sekitar 7.000 orang.
Momentum peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-59 tahun 2023, kata dia, pihaknya terus mendukung mewujudkan transformasi pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAKHLAK.
Jargon PASTI merupakan singkatan dari profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif yang dipopulerkan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Sedangkan BerAKHLAK adalah singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo untuk dipedomani seluruh pejabat dan aparatur sipil negara.
.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel lakukan penilaian integritas pencegahan korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
Kemenkumham buka pendaftaran calon taruna tahun 2024
Rabu, 15 Mei 2024 16:09 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi calon organisasi bantuan hukum baru
Selasa, 14 Mei 2024 12:23 Wib
Kemenkumham Sumsel-BNNP jalin sinergisitas wujudkan lapas bersinar
Senin, 13 Mei 2024 19:14 Wib
Dua UPT Kanwil Kemenkumham Sumsel tunjukkan keseriusan saat ikuti desk evaluasi menuju WBK
Sabtu, 11 Mei 2024 13:57 Wib
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Kemenkumham Sumsel optimalkan peran Pembimbing Pemasyarakatan Bapas
Selasa, 7 Mei 2024 20:51 Wib
Pembangunan Lapas baru di Kota Pagaralam capai 75 persen
Senin, 6 Mei 2024 9:03 Wib