Polda gelar Operasi Pekat 1 Musi 2023 selama Ramadhan
Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama jajaran satuan wilayah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 1 Musi 2023 selama Ramadhan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat menjalankan ibadah puasa serta meningkatkan kamtibmas.
Untuk melakukan Operasi Pekat 1 Musi 2023, satgas Polda bersama instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, restoran, dan kafe yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur Sumsel, wali kota dan bupati mengenai operasional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa.
Dalam kegiatan operasi kepolisian itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di kafe/resto
Jika dalam operasi tersebut terjaring pengunjung melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan hukum, dan bagi tempat hiburan, kafe, restoran yang beroperasi bertentangan dengan aturan operasional yang ditetapkan dalam surat edaran kepala daerah setempat akan ditutup.
Begitu pula jika kedapatan menjual minuman keras tidak sesuai aturan, barang tersebut dilakukan penyitaan, kata Kombes Pol.Supriadi.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa dalam operasi pekat di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Senin (27/3) pukul 22.00 WIB hingga Selasa (28/3) sekitar pukul 03.00 WIB ditemukan tempat hiburan, kafe, restoran yang beroperasi melebihi batas ketentuan maksimal pukul 24.00 WIB yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
"Anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pengecekan surat perizinan sejumlah kafe, restoran, dan tempat hiburan, tidak ditemukan tindak pidana namun mereka tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang yang mengatur operasional tempat tersebut selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Dalam kegiatan Operasi Pekat 1 Musi 2023 itu, petugas menemukan pelanggaran penjualan minuman keras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung di kafe/resto Euforia
Minuman keras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan enam jenis miras.
Golongan C sebanyak delapan botol dengan tujuh merek miras.
Untuk bareng bukti minuman keras tersebut telah diamankan di Unit Tipiring Subdit Gasum Polda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, menurut AKBP Yenni, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18).
"Terhadap ketiga perempuan yang diamankan itu, anggota melakukan pendataan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing," ujarnya.
Terhadap Kafe Euforia yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Wali Kota Palembang tentang operasional di bulan Ramadhan 1444 H, anggota selanjutnya memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan.
Melihat masih ditemukan beberapa lokasi tempat hibur yang buka/memaksakan kehendak pada bulan suci Ramadhan1444 Hijriah, serta masih ada kafe dan restoran yang beroperasi tidak mematuhi surat edaran kepala daerah, serta penjualan minuman keras tanpa izin, kegiatan operasi penertiban tersebut terus digalakkan.
Dalam kegiatan operasi di Kota Palembang, diturunkan 92 personel Polda Sumsel dan Polrestabes, didukung personel dari instansi terkait seperti Pemprov menurunkan 11 personel Satuan Pol PP, Dinas Kesehatan empat personil, Dinas Sosial empat personil, Dinas Perizinan tiga Personel, dan Dinas Perdagangan tiga personel," ujar alumni Akpol 2005 itu.
Untuk melakukan Operasi Pekat 1 Musi 2023, satgas Polda bersama instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, restoran, dan kafe yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur Sumsel, wali kota dan bupati mengenai operasional selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Selasa.
Dalam kegiatan operasi kepolisian itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di kafe/resto
Jika dalam operasi tersebut terjaring pengunjung melakukan pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan hukum, dan bagi tempat hiburan, kafe, restoran yang beroperasi bertentangan dengan aturan operasional yang ditetapkan dalam surat edaran kepala daerah setempat akan ditutup.
Begitu pula jika kedapatan menjual minuman keras tidak sesuai aturan, barang tersebut dilakukan penyitaan, kata Kombes Pol.Supriadi.
Sementara Kasubbid Penmas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty menjelaskan bahwa dalam operasi pekat di wilayah hukum Polrestabes Palembang, Senin (27/3) pukul 22.00 WIB hingga Selasa (28/3) sekitar pukul 03.00 WIB ditemukan tempat hiburan, kafe, restoran yang beroperasi melebihi batas ketentuan maksimal pukul 24.00 WIB yang diatur dalam surat edaran Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
"Anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pengecekan surat perizinan sejumlah kafe, restoran, dan tempat hiburan, tidak ditemukan tindak pidana namun mereka tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Wali Kota Palembang yang mengatur operasional tempat tersebut selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Dalam kegiatan Operasi Pekat 1 Musi 2023 itu, petugas menemukan pelanggaran penjualan minuman keras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung di kafe/resto Euforia
Minuman keras beralkohol berbagai jenis sebanyak 85 botol dengan rincian golongan B sebanyak 77 botol dengan enam jenis miras.
Golongan C sebanyak delapan botol dengan tujuh merek miras.
Untuk bareng bukti minuman keras tersebut telah diamankan di Unit Tipiring Subdit Gasum Polda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, menurut AKBP Yenni, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan dewasa tanpa identitas KTP berinisal APK (18), ARD (18) dan CC (18).
"Terhadap ketiga perempuan yang diamankan itu, anggota melakukan pendataan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan di atas materai, selanjutnya di serahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing," ujarnya.
Terhadap Kafe Euforia yang telah melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Wali Kota Palembang tentang operasional di bulan Ramadhan 1444 H, anggota selanjutnya memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan.
Melihat masih ditemukan beberapa lokasi tempat hibur yang buka/memaksakan kehendak pada bulan suci Ramadhan1444 Hijriah, serta masih ada kafe dan restoran yang beroperasi tidak mematuhi surat edaran kepala daerah, serta penjualan minuman keras tanpa izin, kegiatan operasi penertiban tersebut terus digalakkan.
Dalam kegiatan operasi di Kota Palembang, diturunkan 92 personel Polda Sumsel dan Polrestabes, didukung personel dari instansi terkait seperti Pemprov menurunkan 11 personel Satuan Pol PP, Dinas Kesehatan empat personil, Dinas Sosial empat personil, Dinas Perizinan tiga Personel, dan Dinas Perdagangan tiga personel," ujar alumni Akpol 2005 itu.