Jasa Raharja santuni ahli waris korban lakalantas di OKU

id Santunan kematian, kecelakaan lalulintas, korban kecelakaan, olah TKP, PT Jasa Raharja

Jasa Raharja santuni ahli waris  korban lakalantas  di OKU

PT Jasa Raharja menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris korban kecelakaan lalulintas, Senin. (ANTARA/Edo Purmana/23)

Baturaja (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan serahkan santunan kematian kepada ahli waris tiga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatra.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho di Baturaja, Senin, menyebutkan kecelakaan tersebut dialami tiga orang korban penumpang travel BI 99 rute Kabupaten OKU- Palembang yang tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesaat setelah peristiwa kecelakaan antara mobil travel dan dump truk tersebut terjadi kami bersama Satlantas Polres OKU langsung melakukan olah TKP untuk mendata korban," katanya.

Setelah itu pihaknya melakukan upaya jemput bola dengan mendatangi ahli waris untuk memberikan santunan kematian.

"Jemput bola kami lakukan untuk bersilaturahmi dan berbelasungkawa kepada ahli waris atas meninggalnya korban sekaligus guna memastikan survei keabsahan terhadap para ahli waris korban tepat dan cepat," jelasnya.

Adapun data ketiga korban meninggal dunia tersebut yaitu Karmila (31) warga
Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Ayu Brillian (19) warga Desa Ujan Mas, Kecamatan Pengandonan, dan Rani Anita (22) di Desa Tangsi Lontar, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.

Santunan kematian dari PT Jasa Raharja telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris dalam kurun waktu satu hari sebesar Rp50.000.000 per orang.

"Dana santunan langsung ditransfer melalui buku rekening ahli waris yang sah senilai Rp50.000.000," ujarnya.

Ia berharap santunan tersebut dapat  meringankan beban ahli waris dan keluarga pasca tragedi yang menimpa para korban itu.

"PT Jasa Raharja Baturaja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para korban kecelakaan lalulintas agar mendapat hak santunan," tegasnya.