Jasa Raharja Baturaja serahkan santunan korban korban tertabrak KA

id Santunan kematian, korban kecelakaan, laka kereta api, pajak kendaraan, Jasa Raharja Baturaja

Jasa Raharja Baturaja serahkan santunan korban korban tertabrak KA

Polisi mengevakuasi jasad korban tertabrak kereta api Babaranjang ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja pada Senin (5/8/2024). (ANTARA/Edo Purmana)

Ogan Komering Ulu (ANTARA) - PT Jasa Raharja Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan memberikan santunan kematian kepada ahli waris keluarga korban tertabrak KA i yang terjadi di wilayah itu.

Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemanan di Baturaja, Rabu, mengatakan bahwa santunan kematian diberikan kepada ahli waris korban yang tertabrak kereta api jalur hulu Km 227+3/4 Kelurahan Saung Naga  Kecamatan Baturaja Barat, kabupaten setempat yang terjadi pada Senin (5/8/2024).

"Pasca-insiden kecelakaan tersebut kami langsung memproses dan memberikan santunan kepada ahli waris yakni suami sah dari Rusmiati (48) korban kecelakaan yang tewas tertabrak kereta api Babaranjang," katanya.

Santunan tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 1964 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 dengan nilai uang tunai sebesar Rp50 juta.

"Nilainya Rp50 juta diberikan untuk korban meninggal dunia yang disalurkan melalui rekening BRI," jelasnya.

Dia menjelaskan dana santunan tersebut berasal dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh wajib pajak setiap tahun.

Menurutnya, manfaat dari membayar pajak sangat berdampak bagi lapisan masyarakat, termasuk untuk menyantuni korban kecelakaan.

“Contohnya adalah santunan untuk korban kecelakaan ini. Masyarakat diminta untuk terus tepat waktu dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan,” ajaknya.

Terkait prosedur santunan, ia menjelaskan bahwa pertanggungan wajib kecelakaan di jalan umum terhadap korban kecelakaan harus melalui prosedur sesuai aturan yang ditetapkan.

Salah satunya dengan melaporkan insiden peristiwa kecelakaan kepada pihak berwajib, dalam kasus ini PT KAI melalui Polsuska untuk diproses lebih lanjut.

"Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan," ujarnya.