Ratusan STNK kendaraan di Rejang Lebong diblokir
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di daerah itu yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas."Hingga saat ini sudah ada 400 an STNK kendaraan bermotor yang diblokir, karena mereka tidak datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna melakukan konfirmasi, sehingga kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu.
Ia menjelaskan, pemblokiran STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran ini akibat pemilik kendaraannya tidak ditemukan saat pengiriman surat panggilan guna datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna mengambil e-tilang, kemudian membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan setempat.
"Kendalanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran ini masih atas nama orang lain, atau kendaraan seken yang belum dilakukan balik nama sehingga surat tilangnya tidak sampai dan kembali lagi ke Polres Rejang Lebong dan kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," katanya.