Waspadai penipuan surat tilang di aplikasi pesan instan

id Penipuan,Surat tilang,Ditlantas Polda Kepri,Batam,Kepri,berita sumsel, berita palembang,penipuan sms,aplikasi bodong,polantas

Waspadai penipuan surat tilang di aplikasi pesan instan

Isi modus penipuan surat tilang yang meminta korban untuk mengunduh aplikasi (ANTARA/HO-Polda Kepri)

Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduh aplikasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengirimkan pesan singkat melalui pesan instan yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian dengan mengirim berkas ekstensi aplikasi kepada korban serta meminta mengklik dan mengunduh aplikasi tersebut.

“Jadi kami mengimbau seluruh warga agar lebih berhati-hati dengan modus kejahatan perbankan tersebut. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh maupun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya saat dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Dia menjelaskan apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, maka akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.

“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi, dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya dapat diambil penipu,” katanya.

Dia menegaskan sampai saat ini Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas sama sekali belum mengeluarkan aplikasi penilangan kepada pelanggar. Sampai saat ini pihaknya masih mengirimkan berupa surat tilang melalui Kantor Pos.

“Jadi nggak ada itu, kami tidak ada menggunakan aplikasi,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan tidak memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan yang bersifat rahasia ke pihak mana pun.

"Apabila masyarakat sudah telanjur menginstal aplikasi yang tidak dikenal tersebut, maka diimbau untuk segera menghapus aplikasi tersebut," ucapnya.

Ditlantas Polda Sumsel terapkan tilang elektronik di kabupaten dan kota

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menerapkan sistem tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) di kabupaten dan kota di provinsi ini.

"Setelah sukses menerapkan sistem ETLE di Kota Palembang sejak 1 Februari 2022, kini akan diterapkan di kabupaten dan kota lain, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau," kata Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumse, AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang, Kamis.

Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, katanya, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan pada 2023, kata dia, pihaknya menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

Selain itu, kata dia, pihaknya menyiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak ("mobile") untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.

"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," ujarnya.

Ratusan STNK kendaraan di Rejang Lebong diblokir

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, memblokir ratusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di daerah itu yang terkena tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Hingga saat ini sudah ada 400 an STNK kendaraan bermotor yang diblokir, karena mereka tidak datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna melakukan konfirmasi, sehingga kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," kata Kaur Bin Ops Satlantas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu.

Ia menjelaskan, pemblokiran STNK kendaraan yang melakukan pelanggaran ini akibat pemilik kendaraannya tidak ditemukan saat pengiriman surat panggilan guna datang ke Posko ETLE Polres Rejang Lebong guna mengambil e-tilang, kemudian membayar denda dan mengikuti sidang di pengadilan setempat.

"Kendalanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran ini masih atas nama orang lain, atau kendaraan seken yang belum dilakukan balik nama sehingga surat tilangnya tidak sampai dan kembali lagi ke Polres Rejang Lebong dan kasusnya kami laporkan ke Samsat agar STNK nya diblokir," katanya.