Ditlantas Polda Sumsel terapkan tilang elektronik di kabupaten dan kota
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan menerapkan sistem tilang elektronik atau "electronic traffic law enforcement" (ETLE) di kabupaten dan kota di provinsi ini."Setelah sukses menerapkan sistem ETLE di Kota Palembang sejak 1 Februari 2022, kini akan diterapkan di kabupaten dan kota lain, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau," kata Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumse, AKBP Erwin Aras Genda, di Palembang, Kamis.
Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, katanya, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE tersebut merupakan bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan pada 2023, kata dia, pihaknya menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.
Selain itu, kata dia, pihaknya menyiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak ("mobile") untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.
"Kamera portabel itu dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," ujarnya.