Palembang (ANTARA) - Dinas Permukiman dan Pertamanan Kota Palembang mengajak warga di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan itu menjaga lampu taman dan penerangan jalan umum dari aksi pencurian dan perusakan agar tetap berfungsi dengan baik.
"Lampu taman dan penerangan jalan umum sering menjadi sasaran aksi pencurian dan perusakan orang iseng atau tangan jahil, untuk mencegah hal tersebut perlu dukungan warga bersama-sama menjaganya agar tetap berfungsi dengan baik," kata Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Affan Prapanca Mahalli di Palembang, Senin.
Menurut dia, lampu taman dan penerangan jalan umum berfungsi menambah keindahan dan memberi kenyamanan kepada warga kota saat malam hari.
Jika tidak dijaga bersama dan terjadi kerusakan, katanya, fasilitas itu dapat mengurangi keindahan serta bisa berpotensi menimbulkan aksi kejahatan karena kawasan taman dan jalan dalam kondisi gelap.
Berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan petugas Perkimtan, di kota ini terdapat sekitar 3.500 titik lampu jalan mengalami kerusakan.
Kerusakan lampu tersebut selain gangguan tangan orang jahil, juga disebabkan jaringan lampu jalan yang sudah lama, berusia sekitar 20 tahun.
Selain menyiapkan dana dan kegiatan perbaikan lampu tersebut, pihaknya juga berencana menambah lampu jalan.
“Kami merencanakan penambahan 2.000 titik lampu jalan baru tersebar di 18 kecamatan pada anggaran tahun ini," ujarnya.
Berita Terkait
Polisi selidiki oknum pembina pramuka diduga lecehkan siswi
Selasa, 14 Mei 2024 15:33 Wib
Komwasjak dorong penggencaran sosialisasi pajak di Palembang
Selasa, 14 Mei 2024 15:24 Wib
Pemkot Palembang miliki puskesmas disabilitas pertama di Sumsel
Selasa, 14 Mei 2024 14:45 Wib
Kanwil Kemenag Sumsel badalkan satu JCH Kloter 2 yang meninggal dunia
Selasa, 14 Mei 2024 12:25 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib
Artis Ammar Zoni ajukan eksepsi atas kewenangan PN Jakbar
Senin, 13 Mei 2024 16:34 Wib
Musisi-musisi favorit Farhan Zubedi
Senin, 13 Mei 2024 16:23 Wib
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layanan
Senin, 13 Mei 2024 15:37 Wib