Kakanwil Kemenkumham Sumsel ajak UMKM lindungi potensi kekayaan intelektual
Palembang (ANTARA) - Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual pada masyarakat di Sumatera Selatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) provinsi setempat menggelar kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual, di Hotel The Alts Palembang, Rabu (22/2),
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya masih rendah terhadap KI.
Indonesia saat ini mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
"Tahun 2023 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Merek diluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) guna penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) menit," jelas Ilham.
Dilanjutkan Kakanwil Ilham, provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.
Berdasarkan data dari BPS, Sumsel memiliki 2.200 UMKM, namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual
Hal ini disambut Kemenkumham Sumsel dengan menggandeng pemprov, pemkot, pemkab, perguruan tinggi dan aparat penegak hukum (APH) dalam menyebarluaskan hak kekayaan intelektual.
Kemudian mendorong UMKM agar 'naik kelas' dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI-nya, ujar Kakanwil Ilham.
Dia menjelaskan, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kekayaan intelektual (KI) dapat menjadi 'nation branding' sekaligus memberikan penawaran yang tidak dimiliki oleh pesaing (competitive advantage) bagi suatu negara khususnya negara yang memiliki keunggulan KI komunal.
Hingga kini di Sumatera Selatan terdapat empat KI komunal dalam bentuk indikasi geografis antara lain kopi robusta Semendo, kopi robusta Empat Lawang, duku Komering, kopi robusta Pagar Alam, dan gambir Toman Muba yang sertifikatnya tinggal ditanda tangani Direktur Merek dan IG..
Selain itu ada beberapa indikasi geografis lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan substantif yakni kopi robusta Muaradua, kopi robusta Lahat, dan nanas Prabumulih.
Menutup sambutannya, Kakanwil Ilham Djaya optimis bahwa potensi kekayaan intelektual di Sumsel akan meningkat.
"Kami berharap kiranya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir pada kegiatan ini untuk mendorong, dan mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk segera mendaftar agar memperoleh pelindungan hukum.
Begitu pula untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal," tutupnya.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya yakni Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimgirasian Herdaus.
Kepala Dinas Perindustrian Sumsel Mega Nugraha, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, Koordinator Wilayah Internasional Council For Small Business, Perwakilan Balitbangda Sumsel, Perwakilan Disperindag Sumsel, Perwakilan Disparbud Sumsel, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. (Ril).
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya dalam sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa diseminasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada para pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreativitasnya masih rendah terhadap KI.
Indonesia saat ini mengalami tren positif dengan bangkitnya ekonomi nasional pascapandemi COVID-19 yang banyak dirintis oleh lini ekonomi kreatif dari sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
"Tahun 2023 ini Kemenkumham mencanangkan sebagai Tahun Merek diluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) guna penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) menit," jelas Ilham.
Dilanjutkan Kakanwil Ilham, provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu merupakan wilayah yang memiliki potensi produk atau karya yang dapat dikembangkan menjadi produk kekayaan intelektual.
Berdasarkan data dari BPS, Sumsel memiliki 2.200 UMKM, namun saat ini masih minim pemahaman dan kesadaran atas pentingnya melindungi kekayaan intelektual
Hal ini disambut Kemenkumham Sumsel dengan menggandeng pemprov, pemkot, pemkab, perguruan tinggi dan aparat penegak hukum (APH) dalam menyebarluaskan hak kekayaan intelektual.
Kemudian mendorong UMKM agar 'naik kelas' dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI-nya, ujar Kakanwil Ilham.
Dia menjelaskan, kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kekayaan intelektual (KI) dapat menjadi 'nation branding' sekaligus memberikan penawaran yang tidak dimiliki oleh pesaing (competitive advantage) bagi suatu negara khususnya negara yang memiliki keunggulan KI komunal.
Hingga kini di Sumatera Selatan terdapat empat KI komunal dalam bentuk indikasi geografis antara lain kopi robusta Semendo, kopi robusta Empat Lawang, duku Komering, kopi robusta Pagar Alam, dan gambir Toman Muba yang sertifikatnya tinggal ditanda tangani Direktur Merek dan IG..
Selain itu ada beberapa indikasi geografis lainnya yang masih dalam proses pemeriksaan substantif yakni kopi robusta Muaradua, kopi robusta Lahat, dan nanas Prabumulih.
Menutup sambutannya, Kakanwil Ilham Djaya optimis bahwa potensi kekayaan intelektual di Sumsel akan meningkat.
"Kami berharap kiranya pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir pada kegiatan ini untuk mendorong, dan mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk segera mendaftar agar memperoleh pelindungan hukum.
Begitu pula untuk pencatatan kekayaan intelektual komunal," tutupnya.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual lainnya yakni Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang, Kadiv Keimgirasian Herdaus.
Kepala Dinas Perindustrian Sumsel Mega Nugraha, Kakanwil Dirjen Perbendaharaan Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, Koordinator Wilayah Internasional Council For Small Business, Perwakilan Balitbangda Sumsel, Perwakilan Disperindag Sumsel, Perwakilan Disparbud Sumsel, serta narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. (Ril).