Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, berkas penyidikan kasus pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara (Pantura) Jawa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut serta pelaku telah diungkap.
"Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada jaksa pada Jumat (17/2)," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Adin mengatakan selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T yang telah memasuki penyerahan tahap 2 kepada Jaksa Penuntut, pihaknya juga berhasil menangkap SN, dalang dari kasus pemalsuan dokumen yang juga merupakan pegawai KKP.
Berdasarkan pengakuan tersangka T, lanjut Adin, diperoleh informasi bahwa tersangka SN merupakan pelaku yang selama ini menyuruh tersangka T memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap penyidik pada Kamis (16/2)”, terang Adin.
Berita Terkait
KKP tangkap kapal Malaysia terindikasi sudah dimusnahkan
Jumat, 26 April 2024 11:20 Wib
Kapal ikan Filipina yang rugikan negara Rp1,4 miliar di tangkap KKP
Kamis, 21 Maret 2024 12:50 Wib
Menteri KKP buka opsi bagi investor untuk substitusi pakan impor
Senin, 18 Desember 2023 18:03 Wib
Jokowi: Infrastruktur logistik perikanan perlu diperhatikan
Kamis, 23 November 2023 11:15 Wib
Mengonsumsi ikan dapat mendukung generasi kuat dan cerdas
Kamis, 5 Oktober 2023 15:37 Wib
KKP segel 4.050 kg ikan salem impor asal Tiongkok
Sabtu, 30 September 2023 12:23 Wib
SFP: Kakap dan kerapu menghadapi alat tangkap tak ramah lingkungan
Rabu, 31 Mei 2023 15:40 Wib
KKP segel 11,3 ton ikan impor di Palembang
Senin, 29 Mei 2023 22:08 Wib