Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menangani dua kasus kematian dugong secara beruntun di perairan Kendawangan, Kalimantan Barat, sebagai respons cepat atas spesies dilindungi.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Sarmintohadi menegaskan, dugong merupakan satwa laut yang dilindungi secara penuh serta masuk dalam daftar Apendiks I CITES dan status rentan (vulnerable) oleh IUCN.
“Penanganan terhadap dugong terdampar dalam kondisi mati perlu segera dilakukan dengan cara-cara yang sesuai prosedur. Hal ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait penanganan biota dilindungi yang terdampar,” kata Sarmintohadi dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dua dugong ditemukan mati di waktu berdekatan yakni 15 dan 18 Juni. Kejadian pertama diterima dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), mitra jejaring konservasi yang bekerja sama dengan BPSPL Pontianak.
KKP tangani kematian beruntun dua dugong di Kalimantan Barat

KKP tangani kematian beruntun dua dugong di Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas KKP