Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 32 kapal yang melakukan aktivitas pengambilan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah teritorial laut Indonesia, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp774,3 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi hasil penggagalan illegal fishing periode Januari hingga Mei 2025.
"Kita telah berhasil menangkap 32 kapal pelaku illegal fishing, di mana sembilan kapal merupakan kapal asing, dan 23 kapal merupakan kapal ikan Indonesia," kata dia.
Pung menyatakan untuk sembilan kapal asing yang berhasil ditangkap tersebut di antaranya lima kapal berasal dari Filipina, satu kapal dari China, dua kapal Vietnam, serta satu kapal dari Malaysia.
Adapun valuasi potensi kerugian negara yang mencapai Rp774,3 miliar tersebut berdasarkan perhitungan dari aspek sosial dan perekonomian, berupa nilai sumber daya kelautan yang diambil, upah tenaga kerja yang dibayar, serta dari 23 rumpon ilegal yang ditertibkan.
KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkankerugian Rp774,3 miliar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) dalam konferensi pers KKP tindak pelaku illegal fishing di Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)