KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkankerugian Rp774,3 miliar

id penangkapan kapal, kkp, illegal fishing,penegakkan hukum

KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkankerugian Rp774,3 miliar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) dalam konferensi pers KKP tindak pelaku illegal fishing di Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Lebih lanjut, Pung menyampaikan untuk lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.

Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil kinerja pengawasan yang dilakukan pihaknya yang memiliki 34 kapal pengawas yang tersebar di seluruh wilayah Tanah Air.

Pung melanjutkan, meski saat ini pihaknya mengalami efisiensi anggaran, namun pengawasan terhadap kedaulatan laut di Indonesia tetap berjalan optimal.

Adapun untuk tantangan dalam melakukan pemberantasan illegal fishing, yakni tingginya kebutuhan ikan global, serta potensi laut Indonesia yang melimpah yakni 12,01 juta ton per tahun.

"Potensi perikanan kita sangat besar, dengan perairan terbuka menjadi magnet para pelaku illegal fishing, khususnya dari negara-negara luar. Illegal fishing ini merugikan secara ekonomi, sosial, lingkungan dan kedaulatan negara. Ini yang paling penting," ujarnya pula.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP tangkap 32 kapal ikan ilegal, gagalkan kerugian Rp774,3 miliar

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.