Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melarang angkutan batu bara masuk ke ruas jalan kota dan memberikan sanksi kepada angkutan yang melanggar aturan tersebut.
"Upaya yang dilakukan terhadap pelanggar ketentuan ini mulai dari penahanan kendaraan selama dua minggu hingga satu bulan, tilang akumulatif, pengenaan denda maksimal Rp50 juta, pidana hingga kurungan paling lama enam bulan," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis.
Pemberian sanksi ini, katanya, diberikan karena maraknya angkutan batu bara yang masuk kota, sehingga menyebabkan kerusakan jalan.
Wali Kota menegaskan selaku kepala daerah, dirinya memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama pemerintah dan masyarakat untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang masuk di wilayah Kota Jambi.
Menurutnya, keselamatan masyarakat adalah di atas segalanya.
Selain itu, sebutnya, dengan segala kewenangan yang diberikan dan dukungan jajaran forkompimda, pemkot menindak segala bentuk pelanggaran terhadap aktivitas angkutan batu bara yang masuk ke dalam wilayah Kota Jambi, kecuali di ruas jalan nasional dalam wilayah Kota Jambi yang memang diperuntukkan sebagai jalur angkutan batu bara.
Wali Kota Jambi mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Lalu lintas Angkutan Jalan (batu bara).
Tim ini terdiri atas berbagai unsur aparat hukum dan Pemerintah Kota Jambi, yang menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum melalui penerapan sanksi dan denda, serta hukuman pidana kurungan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 22.
Selain itu, menurutnya, banyak truk angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan melalui ruas jalan di wilayah Kota Jambi, berdampak pada banyaknya kerusakan jalan di berbagai titik.
Fasha menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Jambi untuk memasang portal di sejumlah ruas jalan yang sering dilalui angkutan batu bara dan angkutan barang bertonase besar.
Dalam waktu dekat, pemasangan portal dilakukan di ruas jalan yang menghubungkan lingkar barat dan selatan menuju jalan kota.
Berita Terkait
Harga CPO Jambi turun Rp845 per kilogram jadi Rp12.055
Minggu, 28 April 2024 5:00 Wib
Jambi gerak cepat, pembangunan tol Tempino Simpang Ness memulai pembersihan lahan
Minggu, 28 April 2024 4:00 Wib
Polisi sidik kasus korupsi anggaran PPK Kabupaten Tebo
Senin, 22 April 2024 16:56 Wib
Harga CPO Jambi naik Rp96 per kilogram
Senin, 22 April 2024 7:40 Wib
Pertamina EP Field Jambi kelola lapangan Betung Meruo Senami
Minggu, 14 April 2024 12:02 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Presiden Jokowi: Bantuan pangan beras hingga akhir tahun bergantung APBN
Kamis, 4 April 2024 12:08 Wib