Jayapura (ANTARA) - Lima dari enam prajurit Brigif 20 Timika yang menjadi tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil, Senin, mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura.
Saksi Mayor Inf. Hermanto yang juga menjadi tersangka akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Kelima prajurit Brigif 20 Timika diajukan ke persidangan atas dugaan sebagai pelaku mutilasi bersama lima rekannya, termasuk Mayor Inf. Herman, melakukan pembunuhan terhadap empat warga sipil dengan cara memutilasi korban.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.