OKU Timur usulkan UMK 2023 naik 7,63 persen

id Upah Minimum Kabupaten, UMK 2023, serikat pekerja, Disnakertrans OKU Timur

OKU Timur usulkan UMK 2023 naik 7,63 persen

Ilustrasi Logo UMK. (ANTARA/HO/22)

Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 di daerah itu naik sebesar 7,63 persen atau menjadi Rp3.464.303 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten OKU Timur, Elfian Syawal di Martapura, Minggu mengatakan dari besaran UMK yang diterima para pekerja di daerahnya tahun ini sebesar Rp3.182.655 per bulan diusulkan naik sebesar 7,63 persen.

"Usulan kenaikan UMK ini sudah kami sampaikan ke ke Gubernur Sumsel, Herman Deru beberapa waktu lalu," katanya.

Dia menjelaskan, usulan kenaikan besaran UMK tahun 2023 ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur bersama unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja pada 30 November 2022 yang sepakat naik sebesar 7,63 persen dari tahun ini.

Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi serta tingkat inflasi di Kabupaten OKU Timur.

"Dari hasil rapat tersebut mayoritas setuju kenaikan 7,63 persen dari upah sebelumnya," jelasnya.

Kenaikan upah pekerja tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Indonesia.

Selain itu, usulan kenaikan UMK ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 pada pengupahan pada pasal 30 ayat (1) bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

Selanjutnya pada pasal 31 ayat (1) Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi dan ayat (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.

Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja sehingga dapat berdampak pada perusahaan itu sendiri.