Makassar (ANTARA) - Sebanyak lima pelaku kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di tangkap pihak kepolisian di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penangkapan berdasarkan laporan orang tua korban terkait tindak pidana membawa lari anaknya di bawah umur dan persetubuhan yang dialaminya. Tiga terduga pelaku sudah ditangkap," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Pinrang, Ajun Komisaris Polisi, Muhalis, Selasa.
Tiga terduga pelaku bernama Amran (21), Arnas (20) dan insial MA (17) diduga memperkosa anak perempuan berinsial I (13). Ketiganya kini ditahan di Polres Pinrang untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah ditangkap di Barang, Kecamatan Lanrisang, Pinrang pada Senin (26/10) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Kejadian bermula saat ayah orang korban, Agus Salim ditelpon mertuanya Naji bahwa anak perempuannya diduga dibawa laki-laki yang baru dia kenal di media sosial bernama Amran alias La Gali. Pihak keluarga sempat mencari korban hingga malam hari.
Sampai akhirnya korban ditemukan setelah menerima informasi lokasi keberadaannya di Paleteang, dekat Stadion Pinrang dalam kondisi shok setelah ditinggalkan pelaku usai melampiskan nafsu bejatnya.
"Korban mengaku disuruh tiga pelaku minum Miras jenis anggur merah di rumah kosong, setelah korban tidak sadarkan diri lalu disetubuhi pelaku. Korban baru sadar setelah berada di jalan di atas motor dibonceng pelaku Gali," kata Muhalis.
Dari pengakuan tiga terduga pelaku setelah diinterogasi, korban digilir oleh masing-masing pelaku menyetubuhi sebanyak satu kali, lalu meninggalkan korban di pinggir jalan dekat stadion setempat. Barang bukti diamankan, satu unit motor, satu bantal dan satu botol miras.
Di tempat terpisah, kejadian serupa dialami korban anak perempuan berinisial NA (13) yang masih duduk di bangku SMP di Kota Parepare. Tim Resmob Polres Parepare bersama tim PPA berhasil menangkap pelaku berinsial Pampang (20) atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Korban awalnya berkenalan di pasar Senggol, kemudian belakang berpacaran lalu diajak pelaku ke rumah kosnya jalan Opu Daeng Siraju. Di dalam kamar kos tersebut korban disetubuhi sebanyak dua kali dengan modus bujuk rayu.
"Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pelaku di bekuk di rumah kosnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui melakukan sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi.
Sedangkan kasus serupa lainnya, petugas juga membekuk terduga pelaku berinisial YH (18) yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku di tangkap di
di rumah kosnya, Jalan Opu Daeng Siraju, usai melacarkan aksi bejatnya di salah satu rumah Bukit Madani, Kecamatan. Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Berita Terkait
Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK
Kamis, 19 Desember 2024 16:44 Wib
Lambatnya penanganan kasus anak bos toko roti, Kapolres Jaktim minta maaf
Kamis, 19 Desember 2024 8:15 Wib
Sudahi memanjakan anak dengan fasilitas berlimpah
Selasa, 17 Desember 2024 18:30 Wib
Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Selasa, 17 Desember 2024 12:44 Wib
Sambut HUT Ke-65, Pusri Palembang khitan 324 anak
Senin, 16 Desember 2024 19:00 Wib
Pertamina Plaju bantu tumbuh kembang anak di Banyuasin
Jumat, 13 Desember 2024 23:59 Wib
Menag: Masjid harusjadi bengkel rohani bagi anak-anak
Rabu, 11 Desember 2024 17:31 Wib
Deteksi dini kelainan kelenjar paratiroid untuk cegah komplikasi
Rabu, 11 Desember 2024 12:59 Wib