Polisi tangkap seorang perempuan tersangka investasi pet shop bodong di Palembang

id Investasi Pet Shop Bodong,Jatanras Polda Sumsel,pet shop

Polisi tangkap seorang perempuan tersangka investasi pet shop bodong di Palembang

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika. ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap tersangka pelaku terkait kasus dugaan investasi bodong jenis usaha pet shop atau toko hewan peliharaan yang korbannya menyasar kalangan mahasiswi di Kota Palembang.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika kepada wartawan, di Palembang, Sabtu, mengatakan tersangka seorang perempuan berinisial IZ (24), warga Kota Palembang.

Tersangka IZ ditangkap tim Opsnal Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat pelariannya, yakni Desa Cipinang Karajan, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (18/9).

“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Cipinang itu, setelah menjadi buruan polisi satu tahun terakhir,” kata dia.

Pada kasus ini, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu mitra bisnisnya seorang mahasiswi berinisial SM (22), warga Jalan Panti Sosial, Palembang melapor telah menjadi korban penipuan.

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian materiil mencapai senilai Rp70 juta.

Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada IZ, untuk bisnis pet shop dan papan karangan bunga yang berlangsung sejak Oktober 2021.

Korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 30 persen atau sekitar Rp21 juta dari total nilai investasi itu, yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.

“Namun dalam perjalanannya, keuntungan itu tidak ada sampai batas waktu yang mereka tentukan, justru IZ kabur,” kata dia.

Tersangka sudah diringkus dan dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sehingga tidak menutup kemungkinan ada korban lain nantinya.

Pihak kepolisian saat ini setidaknya sudah menerima pelaporan dari 11 orang kalangan mahasiswi yang mengaku menjadi korban atas perbuatan IZ.

Tersangka IZ disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi menangkap tersangka investasi pet shop bodong di Palembang