Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando.
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana ketika membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Pengeroyok Ade Armando minta keringan hukuman demi sekolah anak
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam terdakwa dihukum dua tahun penjara.
Hakim pun menerangkan bahwa seluruh terdakwa melanggar beberapa poin didakwakan jaksa pada Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memperingan dan memperberat.
Baca juga: Pengacara: Ojek daring selamatkan ponsel Ade Armando saat pengeroyokan
Hal yang memperberat yakni tindakan para terdakwa menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman, dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, serta beberapa dari mereka ada yang mempunyai tanggungan keluarga.
Baca juga: Polda Metro tangkap provokator pengeroyokan Ade Armando
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Mereka dituntut hukuman dua tahun setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beragam saksi dan bukti yang memberatkan terdakwa di dalam persidangan.
Setelah dituntut dua tahun, para terdakwa lalu menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya yang digelar pada Senin (30/8).
Dalam peldoinya, mayoritas terdakwa mengakui perbuatannya di depan hakim. Mereka juga memohon keringanan hukuman karena mereka harus kembali ke rumah untuk menghidupi keluarga.
Berita Terkait
Suporter Timnas padati area GBK jelang laga Indonesia versus Jepang
Jumat, 15 November 2024 16:52 Wib
136 desa di OKU Raya terima dana insentif Rp18,8 miliar
Minggu, 10 November 2024 20:06 Wib
KPU Sumsel sebut penyelarasan kebijakan pusat-daerah jadi tema debat kedua
Minggu, 10 November 2024 6:47 Wib
Massa aksi Reuni 411 gelar sholat ashar berjamaah di Patung Kuda
Senin, 4 November 2024 16:12 Wib
96.613 KPM di OKU Raya terima bantuan pangan pemerintah
Rabu, 30 Oktober 2024 17:54 Wib
Bulog sebut bantuan pangan di OKU tersalurkan 100 persen
Rabu, 23 Oktober 2024 16:45 Wib
Babe Haikal, Kepala BPJPH baru dan upaya Indonesia jadi pusat halal global
Selasa, 22 Oktober 2024 12:23 Wib
Baznas OKU robohkan dan renovasi dua rumah tak layak huni
Rabu, 16 Oktober 2024 23:00 Wib