Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka baru yang menjadi diduga berperan memprovokasi terkait kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
"Di samping enam pelaku utama pemukulan dan pengeroyokan, ada juga satu pelaku lain yang di luar dari enam ini, telah kita tangkap atas nama Arif Pardiani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengatakan yang bersangkutan ditangkap di Jakarta, namun tidak menjelaskan kapan yang bersangkutan ditangkap.
Yang bersangkutan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya memprovokasi massa untuk melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Baca juga: Polda Metro tangkap tersangka ketiga Dhia Ul Haq terkait kasus pengeroyokan Ade Armando
"Di video yang beredar di media sosial, yang bersangkutan ini melakukan provokasi di antaranya mengeluarkan kata-kata 'Ade Armando sudah mati' dan 'Semua, turun semua yang ada di Jakarta'," tutur Zulpan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka pemukulan terhadap Ade Armando.
Tiga tersangka di antaranya telah ditangkap, yakni tersangka pertama ditangkap di Jakarta Selatan diketahui bernama Muhammad Bagja dan tersangka kedua ditangkap di Jonggol bernama Komarudin. Kedua ditangkap pada Selasa (12/4).
Sedangkan tersangka ketiga yakni Dhia Ul Haq ditangkap pada pukul 02.30 WIB di pondok pesantren Yayasan Almadat, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polda Metro bantah pemuda asal Lampung Try Budi Purwanto terlibat pengeroyokan Ade Armando
Pegiat media sosial sekaligus Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dianiaya oleh massa tidak dikenal saat mengikuti aksi demo mahasiswa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Komplek Parlemen Senayan.
Ade diselamatkan petugas dari amuk massa yang berada di lokasi unjuk rasa.
Meski diselamatkan, Ade menderita luka di bagian kepala sehingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Insiden pengeroyokan terhadap Ade Armando oleh massa pengunjuk rasa menjadi pemicu petugas untuk melakukan tindakan tegas membubarkan massa dengan kendaraan taktis water cannon dan gas air mata.
Baca juga: Pergerakan Indonesia tolak perpanjangan masa jabatan presiden, kecam pengeroyokan Ade Armando
Berita Terkait
Surat tilang diujicoba via WhatsApp, ini penjelasan Korlantas
Sabtu, 4 Mei 2024 7:48 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib