Ferdy Sambo dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat

id ferdy sambo,ferdy sambo diberhentikan,sambo tersangka,pembunuhan berencana,brigadir j,brigadir yoshua,putri candrawathi,pembunuhan brigadir j,kadiv pr

Ferdy Sambo dalam proses pemberhentian dengan tidak hormat

Arsip foto - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya
Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. "Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".

Baca juga: Ini enam perwira terlibat "obstruction of justice" pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

"Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," ujar Agung.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Selain keempat tersangka, penyidik baru menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J, ia juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana.

Baca juga: Ini pengakuan Sambo marah setelah dapat laporan dari istrinya, kata Dirtipidum
Baca juga: Ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat bingung atas keterangan Sambo