Polisi tangkap pemilik toko mebel jual miras secara ilegal di Palembang

id miras ilegal,polisi sita miras,pemilik mebel,minuman keras,polda sumsel,berita sumsel,berita palembang,kiriminal

Polisi tangkap pemilik toko mebel jual miras secara ilegal di Palembang

Personel Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menyusun barang bukti minuman keras yang disita dari seorang pelaku pemilik toko mebel di Palembang, Selasa (16/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan menangkap seorang pemilik toko mebel di Kota Palembang karena kedapatan menjual ratusan botol minuman keras secara ilegal.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa, mengatakan pelaku merupakan seorang pria berinisial H alias Aw (36 tahun) warga, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Ia menjelaskan pelaku diringkus Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Polda Sumatera Selatan dalam operasi penggeledahan di toko mebel “I” miliknya di Jalan Segaran Palembang pada Jumat (29/7)..

Dalam operasi tersebut personelnya menyita sebanyak 849 botol minuman keras golongan A, B dan C berbagai merek impor dan lokal yang diduga ilegal dan disimpan di dalam toko.

“Diduga ilegal karena pelaku tidak mengantongi izin usaha menjual minuman keras atau alkohol dari pemerintah dan semuanya kami sita,” kata dia.

Menurut dia, aktivitas bisnis ilegal itu terungkap setelah polisi melakukan penelusuran sebuah akun media sosial yang menjajakan minuman keras milik pelaku Aw.

Kepada penyidik, kata dia, pelaku mengaku hanya mengedarkan dagangannya itu secara daring yang telah dijalankannya selama satu tahun terakhir.

Atas perbuatan tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 106 ayat (1) Juncto Pasal 24 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 4 tahun dan denda senilai Rp10 miliar.