Palembang (ANTARA) - Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa seorang pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terkait kasus dugaan korupsi program 'SERASI' tahun 2019 di daerah ini.
“Seorang pejabat OPD di lingkungan Pemkab PALI tersebut yakni A Jhoni yang merupakan Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan Mohd Radyan saat dikonfirmasi di Palembang, Jumat.
Menurut dia, A Jhoni dimintai keterangan di gedung Kejati Sumatera Selatan Jalan Noerdin Pandji Palembang untuk membantu penyidik menjalankan proses penyelidikan dugaan dalam program Selamatkan Rawa Sejahterahkan Petani (SERASI) tahun 2019.
Mengingat, Kabupaten PALI merupakan salah satu dari delapan daerah di Sumatera Selatan yang mendapatkan dana dari Kementerian Pertanian untuk menjalankan program pertanian tersebut.
“Yang bersangkutan (A Jhoni) dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (11/8), tujuannya hanya untuk mengklarifikasi nilai anggaran program SERASI di Kabupaten PALI dan menyerahkan kelengkapan dokumen,” kata dia.
Adapun diketahui sebelumnya Kejati Sumatera Selatan melaporkan ada delapan daerah yang menjalankan program SERASI tahun 2019 dengan jumlah penerimaan dana total mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Kedelapan daerah tersebut antara lain, Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, PALI dan Banyuasin.
“Tapi kami fokus untuk Kabupaten Banyuasin yang sudah masuk tahap penyidikan,” kata dia.
Dalam penyidikan itu penyidik Kejati Sumatera Selatan sudah memeriksa 60 orang saksi terdiri atas Gapoktan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Selatan, dan Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Ia menyebutkan, pada pembagiannya Kabupaten Banyuasin mendapatkan dana Kementerian Pertanian pada tahun 2019 senilai Rp335 miliar yang modus operandinya masih didalami.