Polisi tangkap pelaku pembuang mayat dalam karung

id Serang,mayat banten,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polisi tangkap pelaku pembuang mayat  dalam karung

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga gelar jumpa pers pengungkapan kasus mayat dibuang di tumpukan sampah, di Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu (30/7/2022), dengan pelakunya suami korban. ANTARA/HO-Humas Polda

Serang (ANTARA) -
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku pembuang mayat dalam karung berinisial JN (37) yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang,Sabtu (30/7), sekitar pukul 08.00 WIB.
 
"Pelaku PW alias ADI (37) yang juga adalah suami korban, diamankan di Polres Serang," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, di Serang, Selasa.

Baca juga: Empat polisi terluka terkena sajam saat gerebek narkoba
 
Penangkapan pelaku pembuang mayat dalam karung itu berkat kerja keras kepolisian hingga berhasil mengungkap kejadian tersebut.
 
Selain menggunakan teknologi kepolisian juga penyidik menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu (31/7) sore telah datang ke RS Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.

Baca juga: Polisi: Mayat terlilit lakban berprofesi sopir taksi daring
 
Setelah melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.
 
Selanjutnya , Shinto menerangkan deskripsi salah satu keluarga mempunyai beberapa kecocokan baik data primer maupun sekunder.

Baca juga: Mayat dalam karung ditemukan di tempat pembuangan sampah
 
 
“Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer, maka diyakini bawa korban berinisial JN (37), seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang dan baru 40 hari melahirkan,” kata Shinto.
 
Ia mengatakan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik di RS Bhayangkara mengungkapkan bahwa korban meninggal dengan cara tidak wajar.
 
Sesuai dengan hasil autopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS Bhayangkara pada Sabtu (30/7) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban tewas dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernapasan yang perlu ditindaklanjuti secara keilmuan dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS Drajad Prawiranegera, Kota Serang.
 
Setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan
 
"Kami dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1/8) pukul 10.00 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap PW alias ADI (37), yang juga suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," kata Shinto pula.