Pengamat dukung rencana penghapusan data kendaraan tidak bayar pajak
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Transportasi Ki Darmaningtyas menyatakan mendukung rencana penghapusan data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.
"Intinya saya setuju dan mendukung penuh. Mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan perlu ditingkatkan," kata Darmaningtyas kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Peradi persilakan "Korban" Tilang Telat Pajak Mengadu
Darmaningtyas mengatakan, apabila tidak ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, maka negara akan terbebani dalam banyak hal antara lain: pemborosan BBM, biaya perawatan jalan, peningkatan polusi udara, dan kewajiban memberikan subsidi untuk pembayaran santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin dalam membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka secara perlahan keuangan Jasa Raharja bisa minus.
Baca juga: Polisi akan tetap tilang kendaraam telat pajak
"Bila sampai minus, maka memerlukan subsidi dari negara agar Jasa Raharja dapat melaksanakan kewajibannya membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Lebih lanjut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) itu mengungkapkan, berdasarkan data sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT.
Namun dari data tersebut hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi pembayaran PKB, sedangkan selebihnya 61 persen belum melunasi PKB.
Baca juga: Telat pajak kendaraan tidak bisa ditilang kata praktisi hukum
Hal tersebut menandakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar PKB amat rendah.
"Padahal, bila masyarakat memiliki kepatuhan membayar PKB, daerah memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar," ujarnya.
Ia menyebut, potensi penerimaan PKB antara 2016-2021 yang belum lunas mencapai Rp100 triliun lebih.
Kata dia, potensi pajak sebesar itu amat berarti bagi kecukupan kebutuhan anggaran di daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana angkutan umum yang berkeselamatan maupun melakukan perbaikan infrastruktur transportasi.
"Upaya mendorong kepatuhan masyarakat agar membayar PKB tahunan tersebut perlu dilakukan secara sinergis antara berbagai pihak yang berkompeten," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menjadi ilegal alias bodong.
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.
"Intinya saya setuju dan mendukung penuh. Mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan perlu ditingkatkan," kata Darmaningtyas kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Peradi persilakan "Korban" Tilang Telat Pajak Mengadu
Darmaningtyas mengatakan, apabila tidak ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, maka negara akan terbebani dalam banyak hal antara lain: pemborosan BBM, biaya perawatan jalan, peningkatan polusi udara, dan kewajiban memberikan subsidi untuk pembayaran santunan jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Menurut dia, para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin dalam membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka secara perlahan keuangan Jasa Raharja bisa minus.
Baca juga: Polisi akan tetap tilang kendaraam telat pajak
"Bila sampai minus, maka memerlukan subsidi dari negara agar Jasa Raharja dapat melaksanakan kewajibannya membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas," katanya.
Lebih lanjut Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) itu mengungkapkan, berdasarkan data sampai dengan Desember 2021 tercatat ada sekitar 103 juta kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT.
Namun dari data tersebut hanya sekitar 39 persen atau 40 juta kendaraan yang melunasi pembayaran PKB, sedangkan selebihnya 61 persen belum melunasi PKB.
Baca juga: Telat pajak kendaraan tidak bisa ditilang kata praktisi hukum
Hal tersebut menandakan tingkat kepatuhan masyarakat membayar PKB amat rendah.
"Padahal, bila masyarakat memiliki kepatuhan membayar PKB, daerah memiliki potensi pendapatan pajak yang cukup besar," ujarnya.
Ia menyebut, potensi penerimaan PKB antara 2016-2021 yang belum lunas mencapai Rp100 triliun lebih.
Kata dia, potensi pajak sebesar itu amat berarti bagi kecukupan kebutuhan anggaran di daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan sarana angkutan umum yang berkeselamatan maupun melakukan perbaikan infrastruktur transportasi.
"Upaya mendorong kepatuhan masyarakat agar membayar PKB tahunan tersebut perlu dilakukan secara sinergis antara berbagai pihak yang berkompeten," pungkasnya.
Seperti diketahui, PT Jasa Raharja (Persero) mengatakan kendaraan bermotor yang datanya dihapus dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan menjadi ilegal alias bodong.
Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya berencana menghapus data mobil dan motor yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.