Lemkapi: Densus 88 harus telusuri aliran dana ACT diduga terafiliasi dengan jaringan teroris

id Act,Aksi Cepat Tanggap ,PPATK ,Al Qaeda ,Al qaida,Densus 88,Polri,Polisi,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Lemkapi: Densus 88 harus telusuri aliran dana ACT diduga terafiliasi dengan jaringan teroris

Dokumentasi seorang staf di Kantor Cabang ACT Palembang, Sumatera Selatan, sedang beraktifitas pada jam operasional seperti biasanya, Kamis (7/7/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, mengatakan, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri harus menelusuri dugaan aliran dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke penerima yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Al Qaeda.

"Kalau memang ada, mereka harus diproses hukum karena itu membahayakan keamanan negara," kata dia, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Bareskrim panggil presiden ACT minta klarifikasi pengelolaan dana

Ia mengatakan mengirim uang kepada pihak yang terafiliasi dengan jaringan teroris adalah tindakan melayani hukum sehingga dia mendukung polisi menyelidiki aliran dana tersebut demi keamanan negara dari ancaman terorisme.

"Kita dukung Densus 88 Polri melakukan penyelidikan terhadap para pihak di ACT yang mengrim dana kepada Al Qaeda," kata dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan dari karyawan ACT kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaeda.

Baca juga: Pemkot Palembang kaji pencabutan izin kegiatan ACT


"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Tidak hanya itu, dia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme, dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Ia juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," katanya.