Banda Aceh (ANTARA) - Personel Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial AK (37) karena diduga telah mencabuli anak kandung sendiri yang berusia 14 tahun.
"AK diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat.
Ryan mengatakan, penangkapan terhadap AK di rumahnya setelah adanya laporan dari istri pelaku terkait dugaan pencabulan anak kandungnya yang dilakukan sejak Februari 2021.
"AK dipersangkakan melanggar pasal 49 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.
Ryan menjelaskan, AK pada mulanya mengalami permasalahan dengan ibu korban yang sudah lama berselisih paham masalah keluarga.
Ryan menyebutkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya.
Seiring waktu berjalan, lanjut Ryan, pelaku melakukan perbuatannya lagi dan pada awal April 2022 lalu, dan akhirnya korban memberitahukan peristiwa yang dialami kepada ibunya.
"Kini AK mendekam di sel Polresta Banda Aceh. Sementara korban diberikan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini," demikian Kompol Ryan.
Berita Terkait
BPN OKU sosialisasi manfaat Program PTSL bagi perlindungan tanah milik
Rabu, 27 November 2024 13:22 Wib
Pemprov-Kejati Sumsel MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 27 November 2024 9:00 Wib
Anggota DK PBB kecam veto ke-4 AS atas resolusi gencatan senjata Gaza
Kamis, 21 November 2024 10:23 Wib
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Pakar: Judi daring belum penuhi syarat sebagai "extraordinary crime"
Selasa, 19 November 2024 10:53 Wib
Dua pimpinan tinggi Kemenkumham Sumsel promosi jabatan pada Kementerian Hukum
Senin, 18 November 2024 22:33 Wib
Kemenkumham Sumsel siap pedomani arahan Menteri Hukum pada acara pelantikan pimti madya
Sabtu, 16 November 2024 17:47 Wib
Kejari OKU beri pendampingan hukum dalam penanganan sengketa Pilkada 2024
Jumat, 15 November 2024 7:39 Wib