Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pemeriksaan Norma Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat (PNPP dan HKPB), FX Watratan mengingatkan dunia usaha untuk membuat struktur skala upah, salah satunya karena ada pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu.
Dalam diskusi virtual diikuti dari Jakarta, Kamis, Koordinator PNPP dan HKPB Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), FX Watratan mengatakan untuk jabatan dan jenis tertentu seharusnya memiliki upah yang tidak sama, tapi terdapat tingkatan berdasarkan struktur skala upah.
"Tidak mungkin orang dengan jenis pekerjaan keahlian, keterampilan tertentu dengan pekerja administrasi sama upahnya. Makanya, pemerintah menyarankan untuk membuat struktur skala upah," katanya dalam diskusi bertajuk konsep dan penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang ideal.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan bahwa terdapat jenis pekerjaan tertentu yang menurut sifatnya dilakukan terus menerus. Untuk jenis itu, tidak boleh menggunakan sistem PKWT untuk pekerjanya tapi harus ditunjuk sebagai pekerja tetap.
Karakteristik PKWT adalah dilakukan berdasarkan jangka waktu, atau pekerjaan yang waktu penyelesaiannya dalam waktu tidak terlalu lama. PKWT juga bisa dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk baru atau tambahan yang masuk dalam percobaan.
Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, PKWT diperuntukkan untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara seperti pekerja konstruksi. PKWT juga dapat diberlakukan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan beban pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan kehadiran.
Dia menjabarkan terdapat perbedaan terkait PKWT dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan itu merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Kalau untuk karakteristik PKWT sebenarnya hampir sama. Yang menjadi hal berbeda adalah jangka waktu saja, 3 tahun jadi 5 tahun. Tidak ada lagi pola-pola pembaruan, tidak ada lagi jeda-jeda sebelum diperpanjang harus menyampaikan kepada pekerja. Tidak ada lagi syarat-syarat tertentu," katanya.
Berita Terkait
Prabowo rombak struktur organisasiKemenkeu
Kamis, 7 November 2024 14:40 Wib
Sektor industri penyumbang terbesar ekspor Sumsel
Jumat, 2 Agustus 2024 22:55 Wib
Tiga tewas dalam peristiwa bangunan runtuh Pulau Pinang, tidak ada WNI
Rabu, 29 November 2023 12:58 Wib
Pengamat: WSKT punya jam terbang tinggi garap infrastruktur IKN
Selasa, 20 Juni 2023 11:42 Wib
Arkeolog BRIN temukan struktur bata kuno di kawasan museum Palembang
Kamis, 2 Juni 2022 16:59 Wib
Pemkot Palembang rombak struktur pejabat eselon II hingga IV
Kamis, 26 Mei 2022 17:30 Wib
Strategi besar Jokowi ubah struktur ekonomi
Rabu, 20 Oktober 2021 15:14 Wib
Struktur rumah tua di Maluku tahan goncangan gempa
Jumat, 15 Oktober 2021 23:37 Wib