Gubernur Sumsel: KEK Tanjung Api-Api dialihkan ke Tanjung Carat

id Kek,kek taa,kek tanjung carat

Gubernur Sumsel: KEK Tanjung Api-Api dialihkan ke Tanjung Carat

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Jumat (21/1/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan mengatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api dialihkan ke Tanjung Carat yang berdampingan dengan Pelabuhan Laut Tanjung Carat di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tidak bisa langsung diganti ke KEK Tanjung Carat, tapi status KEK Tanjung Api-Api harus dicabut dulu. Sekarang lagi proses untuk KEK Tanjung Carat,” kata Herman Deru di Palembang, Jumat, ketika ditanya terkait keputusan Presiden Jokowi yang memutuskan untuk mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api. 

Hal itu disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Menurut Deru, pengalihan lokasi KEK itu atas permintaan Pemprov Sumsel karena lokasi di Tanjung Api-Api sudah tidak representatif mengingat pelabuhan laut akan dibangun di Tanjung Carat.

KEK Tanjung Api-Api pun tak kunjung terealisasi salah satunya karena harus membebaskan lahan. Sementara ia menilai Sumsel tak perlu melakukannya karena memiliki lahan yang luas untuk dijadikan lokasi.
Hal lain yang melatari permintaan Sumsel yakni adanya penetapan bahwa Pelabuhan Tanjung Carat sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jadi jangan salah, ini bukan dicabut tapi dialihkan atas permintaan kita (Sumsel),” ujar dia.

Bagi Herman Deru, keberadaan KEK ini sama pentingnya dengan pelabuhan laut sehingga realisasinya juga harus diperjuangkan.

Namun untuk menggolkan KEK tentunya sulit jika belum ada pelabuhannya. “Prioritas kami pelabuhan dan KEK, tapi pelabuhannya dulu dan bersamaan itu baru KEK,” kata dia.

Ini terkait dengan harapan investor yakni adanya jaminan transportasi dan bebas pajak, kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5550), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, bunyi pasal 1 PP Nomor 2/2022.

Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama 3 tahun untuk dapat dinyatakan beroperasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api kepada Presiden.