Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis, menjelaskan alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka jika ancaman hukuman kurang dari lima tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 369 KUHPidana ancaman pidana empat tahun. Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman pidana hanya empat tahun," katanya.
Meski tidak ditahan, Firdaus menyebut bahwa tersangka dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu kepada penyidik.
"Tersangka wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menciduk I karena terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah di wilayah Kota Medan.
Terungkapnya kasus pemerasan tersebut bermula ketika korban berinisial R menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir perihal klarifikasi penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2020.
Pelaku mengancam akan melaporkan korban ke polisi apabila tidak menyerahkan uang.
Selanjutnya pada Senin (27/12), korban bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang. Pada saat itu petugas polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.