40 komunitas di Bengkulu desak pemerintah cabut izin tambang di habitat gajah

id Jaga habitat gajah Sumatera,PT Inmas Abadi, tolak tambang,habitat gajah bengkulu

40 komunitas di Bengkulu desak pemerintah cabut izin tambang di habitat gajah

Komunitas Bengkulu melakukan kegiatan kemah tolak tambang PT Inmas Abadi yang bertepatan dengan penyelenggaraan KTT Iklim di Glasglow. ANTARA/HO-Dok. pribadi

Kami meyakini ketika aktivitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Seblat saja tetapi juga mengancam badan Sungai Seblat
Bengkulu Utara (ANTARA) - Sebanyak 47 komunitas yang ada di Provinsi Bengkulu meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk mencabut izin tambang batubara PT Inmas Abadi sebab lokasi tambang tersebut masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat.
 
Permintaan tersebut dilakukan guna menyelamatkan bentang alam Seblat yang diketahui sebagai habitat terakhir gajah sumatera di Provinsi Bengkulu.
Salah satu komunitas pemuda Pekal, Joni Iskandar di Bengkulu Utara, Minggu, mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) mengambil tindakan tegas terkait permasalahan PT Inmas Abadi agar mereka sampai melakukan aktifitas pertambangan.
 
Sebab tapak rencana aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sekitar 788 hektare diantaranya yang masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat menjadi habitat gajah sumatera.
 
"Kami meyakini ketika aktivitas pertambangan itu sampai terjadi, bukan hanya mengancam kelestarian kawasan hutan di TWA Seblat saja tetapi juga mengancam badan Sungai Seblat. Padahal sebagian besar masyarakat sekitar masih mengantungkan hidupnya ke sungai untuk memenuhi kebutuhan air bersih," kata Joni.

Baca juga: DPRD Bengkulu minta cabut izin tambang di habitat gajah
Hak senada juga disampaikan oleh perwakilan Kanopi Hijau Indonesia Bengkulu, Olan Sahayu bahwa komunitas yang berada di Provinsi Bengkulu menolak keras keberadaan PT Inmas Abadi.
 
Ditambah dengan Undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya sehingga TWA Seblat tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara.
 
Selain itu, hingga saat ini PT. Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kawasan pertambangan batubara baik itu TWA Seblat maupun di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dengan seluas 1.917 hektare.
 
"Jangan sampai dengan adanya aktivitas pertambangan malah mengancam kelestarian gajah sumatera yang saat ini diambang kepunahan," ujarnya.
 

Baca juga: Bentang Seblat jadi habitat terakhir gajah di Bengkulu
Lanjut Olan, dalam kegiatan kemah tolak tambang yang bertepatan dengan penyelenggaraan KTT Iklim di Glasglow pihaknya mendesak Presiden COP-26 untuk meminta Presiden Indonesia Joko Widodo mencabut izin tambang PT Inmas Abadi.
 
Kepala Kesatuan Pemangku Hutan Konservasi (KPHK) Sebelat, Asep Nasir menjelaskan bahwa saat ini populasi gajah liar di wilayah bentang alam Seblat hanya tersisa 30 hingga 40 ekor lagi.
 
Hal itu disebabkan karena habitat gajah sumatera yang dilindungi tersebut terganggu serta dengan adanya aktivitas pertambangan di Bentang Seblat.
 
"Jangan sampai nantinya akibat aktifitas seperti pertambangan, keberadaan gajah sumatera ke depannya hanya menjadi cerita bagi generasi penerus," sebut Asep.