Jakarta (ANTARA) - Kafe dan bar Holywings di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dberikan sanksi ditutup sementara selama sepekan dan denda Rp 50 juta karena melanggar jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Sudah ditutup sementara 7x24 jam dan dikenakan denda maksimal Rp50 juta," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, saat menghadiri kegiatan vaksinasi bagi PMKS di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin
Menurut Arifin, Holywings Tebet ditindak lantaran melewati batas jam operasional yang seharusnya sudah selesai pukul 24.00 WIB. Namun saat dirazia, Hollywings masih beroperasi hingga pukul 12.20 WIB, dengan alasan masih mengurusi pembayaran para pelanggan.
"Mereka beralasan, proses klien membayar bill dan sebagainya membutuhkan waktu. Kami juga melihat, kapasitas pengunjungnya melampaui batas aturan," katanya.
Arifin berharap, tindakan tegas ini bisa membuat para pelaku usaha tempat hiburan malam lainnya menjadi jera dan taat kepada aturan protokol kesehatan.
Dia juga memastikan, walaupun PPKM level tiga semakin diperlonggar, penjagaan tempat hiburan malam oleh Satpol PP tetap diperketat.
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta, merazia kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, pada Sabtu (16/10) dini hari, lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan PPKM Level 3.
"Dari kegiatan patroli skala besar, masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melampaui jam operasional," kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/10).
Kebijakan PPKM Level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran, dan bar, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet pada pukul 12.20 WIB, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB, kita himbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ujarnya.
Temuan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
BPBD OKU Selatan: 442 rumah warga terdampak banjir
Jumat, 17 Mei 2024 21:25 Wib
Dua unit jembatan gantung di OKU Selatan putus diterjang banjir
Jumat, 17 Mei 2024 13:15 Wib
BPBD: Satu umah warga OKU Selatan rusak berat diterjang banjir bandang
Jumat, 17 Mei 2024 10:10 Wib
Pembangunan RSUD OKU Selatan capai 70 persen
Kamis, 16 Mei 2024 14:27 Wib
Ratusan rumah warga di OKU Selatan dilanda banjir
Kamis, 16 Mei 2024 14:26 Wib
Kemenag OKU Selatan luncurkan Madrasah Digital
Senin, 13 Mei 2024 19:15 Wib
Puskas Sumsel gelar kajian gajah Palembang
Jumat, 10 Mei 2024 18:45 Wib
BPBD OKU Selatan kerahkan alat berat untuk bersihkan material longsor
Rabu, 8 Mei 2024 21:15 Wib