"Di masa pandemi kami tidak melayani masyarakat yang ingin membesuk warga binaan di Rutan Baturaja," kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Royhan Al Faisal didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah di Baturaja, Kamis.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan guna mencegah kerumunan di rutan setempat yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.
Selama pandemi pihaknya hanya melayani penitipan barang dari pihak keluarga untuk warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Rutan Baturaja.
Bahkan, kata Royhan, sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penitipan barang untuk warga binaan dilakukan secara daring.
Pendaftaran penitipan barang-barang untuk warga binaan melalui antrian online ini dapat diakses melalui website rutanbaturaja.kemenkumham.go.
Pihak keluarga warga binaan bisa mendaftar secara online melalui website Rutan Baturaja tersebut dan diberikan waktu keterlambatan selama lima menit.
"Barang atau makanan yang dibawa harus sesuai aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rutan Baturaja," tegasnya.