Kabupaten OKU Timur mendapat 1.498 Ha lahan perhutanan sosial

id Program TORA, Perhutanan Sosial, kawasan hutan, pertanian dan perkebunan, Bupati OKU Timur

Kabupaten OKU Timur mendapat 1.498 Ha lahan perhutanan sosial

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah. (ANTARA/Humas Pemkab OKU Timur/21)

Martapura (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan tahun ini mendapat 1.498 hektare (Ha) pemanfaatan lahan program tanah objek reformasi agraria dan perhutanan sosial untuk dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian dan perkebunan.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Rabu menjelaskan, secara keseluruhan kabupaten setempat mendapat 1.498 Ha tanah yang terealisasi dalam program reformasi agraria.

Dari jumlah tersebut sekitar 497, 8 Ha masuk dalam program tanah objek reformasi agraria dan 997 Ha lahan perhutanan sosial.

Ribuan hektare lahan yang masuk program tersebut tersebar di enam kecamatan di Kabupaten OKU Timur meliputi Jayapura, Madang Suku III, BP Bangsa Raja, BP Peliung, Martapura dan Bunga Mayang.

Masyarakat di enam kecamatan ini dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola menjadi lahan pertanian dan perkebunan guna ditanami berbagai jenis tanaman.

Dia menjelaskan, program tanah objek reformasi agraria ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan guna dijadikan lahan pertanian ataupun perkebunan.

Program itu juga dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan lindung.

"Jadi, manfaatkanlah program ini dengan sebaik-baiknya agar taraf hidup masyarakat ke depannya lebih sejahtera," ujarnya.