Pemprov Sumsel aktifkan kembali Satgas COVID-19 Pol PP

id Babinsa, Bhabinkamtibmas,satgas covid,protokol kesehatan

Pemprov Sumsel  aktifkan kembali Satgas COVID-19 Pol PP

Satpol PP tegakkan prokes di pusat keramaian dan angkutan umum. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Juni 2021 ini mengaktifkan kembali Satgas COVID-19 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu pemerintah kabupaten/kota memperketat penerapan protokol kesehatan mencegah penularan virus corona. 

Pengaktifan kembali Satgas COVID-19 Satpol PP Provinsi Sumsel itu ditandai apel kesiapan pasukan gabungan Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di halaman Kantor Gubernur, di Palembang, Sabtu.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra pada kesempatan itu mengatakan Satgas ini kembali disiagakan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum menurun, khususnya di Kota Palembang yang sebagian besar kecamatannya berada dalam zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona jenis baru itu.

"Satgas COVID-19 Satpol PP dibentuk pada awal pandemi Maret 2020 dan diistirahatkan pada Desember 2020 karena pada waktu itu mulai ada tanda-tanda penurunan angka kasus positif terinfeksi virus tersebut, namun pada Juni 2021 ini diputuskan untuk diaktifkan kembali karena kasusnya meningkat," ujarnya.

Dia menjelaskan, Satgas Satpool PP dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pengadilan Negeri disiagakan untuk memaksimalkan edukasi masyarakat, pengawasan, dan penegakkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan COVID-19.

Untuk menegakkan prokes, sasaran satgas fasilitas umum, mal, hotel, tempat hiburan, dan pasar tradisional yang akhir-akhir ini dinilai longgar menerapkan ke masyarakat yang berkunjung ke tempat tersebut .

Jika ada kegiatan di pusat keramaian seperti mal, kafe, dan tempat lainnya tidak taat imbauan operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan ditertibkan sesuai dengan ketentuan.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) No.37 Tahun 2020, selama PPKM jika ada pusat keramaian tidak taat prokes akan diberikan sanksi admisnistratif dan denda, kata Kasatpol PP Aris.