Personel Polrestabes gencarkan sosialisasi PSBB, Palembang zona merah

id polrestabes palembang, sosilisasikan psbb, pemberlakuan psbb , polrestabes turunkan bhabinkamtibmas dan mobil penyuluhan

Personel Polrestabes gencarkan sosialisasi PSBB, Palembang zona merah

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji bersama Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan.(ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Personel Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, membantu menyosialisasikan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di kota setempat yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus tersebut.

"Sosialisasi gencar dilakukan oleh petugas Bhabinkamtibmas dengan mobil penyuluhan keliling kota dan kawasan permukiman penduduk," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji di Palembang, Jumat.

Melalui sosialisasi itu, kata dia, diharapkan ketika PSBB diberlakukan bisa mendapatkan dukungan semua pihak dan lapisan masyarakat.

Menurut dia, pemberlakuan PSBB untuk percepatan penanganan COVID-19 dan memutus mata rantai penyebarannya tidak akan berjalan efektif jika masyarakat tidak mendukung dengan sikap mematuhi semua anjuran dan larangan yang diatur dalam pembatasan sosial berskala besar.

Selain membantu menyosialisasikan PSBB, dalam rangka Operasi Ketupat Musi yang digelar pada 24 April-31 Mei 2020, pihaknya juga menyiapkan sejumlah cek poin di perbatasan Kota Palembang dengan kabupaten terdekat seperti Ogan Ilir dan Banyuasin.

Baca juga: Selama PSBB, hoaks meningkat

Baca juga: Jelang PSBB, Polrestabes siapkan cek poin di perbatasan Kota Palembang


"Melalui cek poin, masyarakat yang akan masuk dan ke luar kota dilakukan pemeriksaan serta wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," ujarnya.

Pihaknya juga terus berupaya memberikan peringatan kepada masyarakat di 18 kecamatan wilayah hukum Polrestabes Palembang untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa serta wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.

Peringatan tersebut sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.

"Jika petugas menemukan di lapangan ada masyarakat yang melakukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.