Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menyiapkan sejumlah cek poin di perbatasan kota dengan kabupaten terdekat seperti Ogan Ilir dan Banyuasin untuk mendukung pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) antisipasi penyebaran COVID-19.
"Melalui cek poin, masyarakat yang akan masuk dan ke luar kota akan dilakukan pemeriksaan dengan maksud dan tujuannya serta wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, " kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji di Palembang, Rabu.
Selain menyiapkan cek poin, pihaknya juga berupaya meningkatkan patroli untuk menertibkan kerumunan warga menyusul Bumi Sriwijaya ini ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan proses sosialisasi penerapan PSBB.
Baca juga: Batas wilayah masuk Kota Palembang mulai hari ini ditutup, warga diminta jangan panik
Baca juga: Kota Palembang bersiap-siap laksanakan PSBB, ini yang bakal terjadi
"Warga yang positif terinfeksi COVID-19 terus bertambah, untuk menghentikan penyebaran virus itu perlu dilakukan tindakan yang lebih tegas terhadap siapapun yang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang serta hal-hal yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19," ujarnya.
Untuk menertibkan kerumunan warga, pihaknya menurunkan Tim Shabara dan satuan pendukung lainnya ke area publik seperti kafe, rumah makan, taman, dan kawasan permukiman penduduk.
Selain itu, pihaknya juga terus berupaya memberikan peringatan kepada masyarakat di 18 kecamatan wilayah hukum Polrestabes Palembang untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa serta wajib menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Peringatan tersebut sesuai Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19.
Jika petugas menemukan di lapangan ada masyarakat yang melakukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut, akan dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Kapolrestabes.