Polda Sumsel berantas judi sabung ayam yang kian marak

id Perjudian, berantas perjudian, polda sumsel berantas perjudian, judi sabung ayam, sabung ayam

Polda Sumsel berantas judi sabung ayam yang kian marak

Barang bukti ayam dari arena judi sabung ayam Ogan Ilir. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berupaya memberantas perjudian sabung ayam yang akhir-akhir ini marak di kawasan pinggiran kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi setempat.

Untuk memberantas perjudian, pihakmya menurunkan tim yang diperkuat personel Brimob, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Jumat.

Salah satu arena perjudian sabung ayam yang menjadi sasaran pemberantasan yakni di Desa Babatan Suadagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Arena judi sabung ayam itu dilakukan penggerebekan pada Kamis (3/6) oleh personel bersenjata lengkap (full gear) dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol.Yudo Nugroho Sugianto.

Penggerebekan tersebut cukup sulit dilakukan karena personel harus menyusuri pinggiran sungai dengan akses jalan yang sempit.

Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di pinggiran Kabupaten Ogan Ilir itu, tim menangkap 15 tersangka dan mengamankan barang bukti ayam jago 20 ekor, gawai 12 unit, uang tunai Rp.8.939.000.

Selain itu, di arena judi sabung ayam diamankan juga alat permainan judi bola gelinding sebanyak tujuh unit, gaple 18 biji, pisau taji ayam satu buah, sepeda motor 46 unit, dan mobil satu unit.

Pada saat penggerebekan, para tersangka berusaha melarikan diri ke sungai, namun berhasil diantisipasi sehingga seluruhnya dapat diamankan tanpa ada yang berhasil lolos dan terluka.

Penggerebekan judi sabung ayam dan pemberantasan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polda Sumsel akan dilakukan lebih gencar.

Selain gencar melakukan penegakan hukum, pihaknya juga berupaya mengimbau masyarakat agar menjauhi perjudian apapun bentuknya termasuk sabung ayam, serta penyakit masyarakat lainnya, karena perbuatan itu melanggar atau melawan hukum dan ada sanksi pidananya dengan ancaman kurungan penjara hingga 10 tahun, ujar Kabid Humas Polda Sumsel.