Polda Sumsel bantu dinkes lakukan 'tracing' positif COVID-19

id ppkm, pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro, ppkm mikro diperpanjang, tingkatkan penerapan prokes di

Polda Sumsel bantu dinkes lakukan 'tracing' positif COVID-19

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi. ANTARA/Yudi Abdullah/21

Palembang (ANTARA) - Personel Polda Sumsel dan jajaran siap membantu petugas dinas kesehatan melakukan pelacakan (tracing) masyarakat yang positif terinfeksi COVID-19 hingga pelosok desa untuk mencegah reaksi penolakan masyarakat berlebihan.

"Jika petugas dinas kesehatan akan melakukan tracing hingga pelosok desa di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda ini, pihaknya siap melakukan pengawalan sehingga kegiatan itu bisa berjalan dengan baik," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol.Supriadi di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, selama ini personel yang ada di tingkat Polres hingga Polsek selalu mendampingi kegiatan pelacakan (tracing), pemeriksaan dini (testing), dan perawatan (treatment).

Untuk memaksimalkan kegiatan itu, pihaknya sewaktu-waktu siap melakukan pengawalan ke tempat yang diperkirakan ada masyarakat yang positif COVID-19, katanya.

Menurut dia, menghadapi penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai pada 1 Juni 2021 di seluruh provinsi di Tanah Air, pihaknya berupaya meningkatkan kesiapsiagaan personel.

Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat wisata
Baca juga: Polda Sumsel bantu kebutuhan pokok ratusan korban banjir di Musirawas
Untuk mengawal penerapan PPKM mikro serentak secara nasional agar sukses memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seluruh personel dikerahkan untuk mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Masyarakat harus disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, dan mengurangi mobilitas.

Pemerintah memutuskan memperpanjang pelaksanaan PPKM skala mikro secara nasional pada 1-14 Juni 2021 setelah menerima masukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dan merujuk data peningkatan kasus positif maupun kasus aktif virus corona di seluruh wilayah Tanah Air.

PPKM mikro awalnya berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei, kemudian dengan perpanjangan pada 1-14 Juni bertambah empat provinsi lagi yang menerapkan PPKM sehingga seluruh provinsi.

Keputusan pemerintah memperpanjang PPKM mikro untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah dan ini perlu didukung dan ditaati semua lapisan masyarakat.