Meterai baru Rp10.000 di Palembang belum bisa diperoleh warga

id materai, transisi pemberlakukan bea materai baru, materai baru nominal rp10.000 belum ada di kantor pos, warga palembang

Meterai baru Rp10.000 di Palembang belum bisa  diperoleh warga

Meterai lama nominal Rp6.000. Meterai itu masih boleh digunakan hingga akhir 2021. (FOTO ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Warga Kota Palembang, Sumatera Selatan belum bisa memeroleh meterai dengan bea atau nominal baru Rp10.000 sesuai dengan ketentuan pemerintah yang menetapkan terhitung 1 Januari 2021 berlaku penggunaan meterai dengan tarif baru tersebut.

Salah seorang warga, Salim di Palembang, Rabu, mengeluhkan sulitnya memperoleh meterai dengan nilai Rp10.000 sesuai Undang Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 untuk kepentingan tandatangan kuitansi jual beli dan kepentingan atau legalitas lainnya.

Menghadapi kondisi sulitnya memperoleh meterai dengan nilai nominal baru tersebut, dia mengatasinya tetap menggunakan meterai lama Rp6.000 dengan menggandengnya dua meterai sekaligus sehingga total nominalnya Rp12.000 atau di atas ketentuan pemerintah Rp10.000
.
Untuk memberikan kemudahan masyarakat memperoleh meterai dengan nominal baru Rp10.000, kata Salim, diharapkan pemerintah mencetaknya dengan jumlah sesuai kebutuhan masyarakat serta mendistribusikannya melalui jaringan PT Pos Indonesia seperti yang dilakukan selama ini.

Sementara Kepala Kantor Pos Palembang, Risdayani menjelaskan bahwa hingga kini meterai Rp10.000 belum datang dan belum dijual di kantor pos.

Dalam kondisi transisi pemberlakuan bea meterai baru sekarang ini, masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai nominal Rp3.000 dan Rp6.000 yang beredar selama ini digandeng atau ditempel dua lembar meterai tersebut bersamaan.

"Masa transisi ini, pemerintah memperbolehkan penggunaan meterai Rp3.000 dan Rp6.000 dengan total nilai minimal Rp 9.000 atau bisa juga meterai Rp6.000 digunakan dua lembar dengan total nilai maksimal Rp12.000," katanya.

Kebijakan transisi tersebut berlangsung hingga 31 Desember 2021, dan terhitung 1 Januari 2022 semua bea meterai yang digunakan wajib menggunakan dengan nilai nominal baru Rp10.000.

Permintaan meterai melalui Kantor Pos Palembang cukup tinggi, di mana setiap bulan ribuan lembar terjual.

Melihat tingginya permintaan materai di Bumi Sriwijaya ini, pihaknya berupaya segera meminta pasokan dari kantor pusat sesuai dengan jumlah kebutuhan masyarakat tersebut, demikian Risdayani.