Polda Lampung putar balik 671 unit kendaraan

id polda lampung, kapolda lampung, arus balik,putar balik,larangan mudik

Polda Lampung putar balik 671 unit kendaraan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memutar balik 671 unit kendaraan pada hari kesembilan Operasi Ketupat Krakatau 2021.

"Kendaraan itu diputar balik saat melintasi di sembilan pos penyekatan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau 2021, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia menyampaikan, kendaraan tersebut diputar balik karena tak dapat menunjukkan dokumen untuk perjalanan pada arus balik mudik Lebaran.

Pihaknya pada Operasi Ketupat Krakatau juga melaksanakan rapid test antigen secara random sebanyak 1.266 orang dengan hasil negatif sebanyak 1.263 orang sedangkan yang positif sebanyak 3 orang.

Sementara, lanjutnya, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 kendaraan dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 486 buah.

Pandra menambahkan kejadian kecelakan lalu lintas sampai dengan Jumat (14/5) terdata sebanyak 25 kejadian, dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat sebanyak 11 orang dan luka ringan sebanyak 19 orang dengan kerugian materil sebesar Rp138.500.000.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan bahwa terdapat tiga pos pengetatan pemeriksaan di Provinsi Lampung pada arus balik dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Pengetatan pemeriksaan di tiga pos itu yakni di tol rest area KM 172 B, rest area KM 87 B dan rest area KM 20 B dan di Jalan Soekarno-Hatta,"

Ia mengatakan bahwa kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan wajib melengkapi dokumen sesuai surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19 yaitu Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat tugas bagi ASN, TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN dan surat keterangan resmi hasil rapid test COVID-19 yang berlaku 1x24 jam.

Menurutnya, apabila tidak dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test maka akan dilaksanakan tes rapid antigen di lokasi pos pemeriksaan, bila hasilnya positif, satgas penanganan COVID-19 akan membawa ke rumah sakit rujukan.