Palembang (ANTARA) - Salah satu perusahaan Hutan Tanam Industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, PT Bumi Mekar Hijau merangkul warga Desa Tulung Seluang untuk membuka lahan dengan cara tanpa membakar.
Koordinator Conflict Resolution PT Bumi Mekar Hijauh (BMH) Yahzun di Kabupaten OKI, Jumat mengatakan, upaya tersebut akan diterapkan di atas lahan seluas 214 Hektare, yang mana telah terjadi kesepakatan antara perusahaan dan warga untuk penggelolaannya sejak sejak awal April 2021.
“Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk memanfaatkan lahan 214 Hektare ini, dan tentunya akan dibuka dengan tanpa bakar,” kata dia.
Ia mengatakan penyelesaian konflik lahan ini merupakan bagian dari Izin Usaha Hutan Tanaman Industri PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang diberikan pemerintah.
Pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, areal ini merupakan salah satu sumber api karena masyarakat menerapkan pola pertanian sonor, yakni membuka lahan dengan cara bakar yang dilakukan secara turun temurun.
Konflik pun muncul dengan warga setempat karena belum disepakatinya batas-batas kawasan hutan antara kedua belah pihak.
“Kami melakukan pendekatan kepada masyarakat dan menjelaskan bahwa status lahan merupakan hutan negara yang diberikan hak kelola bukan hak milik,” kata dia.
Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pembukaan lahan tanpa bakar agar terhindar dari bencana karhutla.
Sejauh ini, PT BMH yang merupakan mitra pemasok APP Sinar Mas ini telah menganalisa sumber penyebab konflik.
Dari berbagai temuan kemudian dilakukan prosedur resolusi konflik agar dicapai kesepakatan bersama dalam pengelolaan areal, mulai dari pembahasan opsi–opsi penyelesaian areal konflik, proses negosiasi, pelaksanaaan dan kesepakatan bersama hasil pemetaan partisipatif.
Dari berbagai alternatif penyelesaian yang ditawarkan kepada masyarakat itu, akhirnya disepakati areal tersebut dijadikan kemitraan kehutanan kelola produksi berupa tanaman akasia dengan sistem bagi hasil saat panen. Masyarakat juga dapat terlibat dalam tahap pengelolaan areal tersebut.
“Saat ini areal tersebut dalam proses persiapan lahan, diharapkan pada bulan Juli 2021 sudah bisa ditanami,” kata dia.
Kepala Desa Tulung Seluang Aslan mengharapkan dengan adanya kesepakatan ini dapat mensejahterakan masyarakat dan perbaikan untuk desa.
“Ketika lahan ini sudah dikelola, tentu saja lahan tersebut menjadi aset desa dan masyarakat akan menjaga aset tersebut dari karhutla,” ujarnya.
Kepala UPTD KPH Wilayah IV Sungai Lumpur Riding Sigit Purwanto menyambut baik adanya kesepakatan bersama pengelolaan lahan antara perusahaan dengan masyarakat ini.
“Sesuai Skema Perhutanan Sosial agar kesepakatan ini dilanjutkan dengan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Kemitraan Kehutanan,” kata dia.