Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan total kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 Triliun lebih.
"Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jamdatun dari Kejagung. Tadi menghitung (kerugian BLBI) Rp109 lebih hampir Rp110 triliun, jadi bukan hanya Rp108 triliun," kata Mahfud dalam tayangan video dari Humas Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.
Namun demikian, pihaknya masih melakukan perhitungan terkait kerugian negara atas kasus BLBI.
Baca juga: Dua hal baru dari KPK: SP3 dan penyuluh antikorupsi di penjara
Baca juga: Dua hal baru dari KPK: SP3 dan penyuluh antikorupsi di penjara
"Tapi dari itu yang masih realistis untuk ditagih itu berapa ini masih sangat perlu kehati-hatian," jelasnya.
Mahfud menegaskan, pemerintah tak bisa menolak putusan MA yang meniadakan hukum pidana dari kasus BLBI.
Dia pun mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan melaporkan adanya dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Jokowi bentuk satgas penanganan hak tagih BLBI, bertugas hingga 31 Desember 2023
Baca juga: Jokowi bentuk satgas penanganan hak tagih BLBI, bertugas hingga 31 Desember 2023
"MA kan sekarang sudah membuat putusan yang itu tidak bisa tolak, itu urusan MA. Bahwa ada masyarakat masih mau mempersoalkan itu silakan lapor ke KPK. Tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI tahun 1998 itu sudah selesai, sudah dianggap benar meskipun negara rugi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan pemerintah telah memantau kasus tersebut sejak Mahkamah Agung memutuskan kasus BLBI pada Juli 2019. Dalam keputusan dijelaskan bahwa kasus tersebut tidak ada pidananya.
"Kita sudah mulai menginventarisir kalau ndak ada pidana mari kita mulai kerja sekarang untuk menagih perdatanya, sudah mulai. Nah lebih konkret lagi kemudian pada bulan Juli tahun 2020 upaya KPK untuk PK itu tidak diterima oleh MA, berarti sudah selesai enggak ada upaya hukum lain. Upaya PK-nya itu peninjauan kembali sudah dinyatakan tidak diterima resmi kan," ujarnya.
Baca juga: KPK susun strategi baru kasus BLBI pasca pelanggaran etik hakim MA
Baca juga: KPK susun strategi baru kasus BLBI pasca pelanggaran etik hakim MA
Pemerintah, lanjut dia, sudah melakukan rapat-rapat sejak Juni 2020. Kemudian saat KPK mengumumkan SP3, pemerintah pun langsung membuat tim.
"Jadi masyarakat kan curiga wah itu membuat perdata menghilangkan pidana? Memang sudah hilang. Tapi kalau masih ada, bukannya hilang, memang sudah diputus tidak ada pidananya itu oleh Mahkamah Agung," katanya.
Baca juga: KPK masih pertimbangkan langkah hukum ketidakhadiran Sjamsul Nursalim dua kali
Baca juga: KPK masih pertimbangkan langkah hukum ketidakhadiran Sjamsul Nursalim dua kali
Oleh karena itu, Mahfud menyarankan bagi masyarakat yang tidak puas dengan hasil Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI memiliki bukti dipersilahkan untuk laporkan pada KPK.
"Kalau KPK masih mau terus awasi masyarakat masih punya data lain silahkan ke KPK, kita kan pidananya ini negara harus selamatkan uang Rp109 triliun. Misalnya nanti tahun ini dapat berapa, tahun depan dapat berapa, itu adalah uang negara yang meskipun rugi jika dibandingkan dengan kucuran pada tahun 1998, ini tetap harus diselamatkan," papar Mahfud.