KPK susun strategi baru kasus BLBI pasca pelanggaran etik hakim MA

id blbi,syafruddin arsyad temenggung,mahkamah agung,pelanggaran etik,MSAA,BDNI, berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara

KPK susun strategi baru kasus BLBI pasca  pelanggaran etik hakim MA

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) memberikan keterangan pers sebelum meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Jakarta (ANTARA) - KPK segera menyusun strategi baru dalam perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI pascaputusan etik terhadap hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago.

"KPK segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim dan dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.

Syamsul adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dilepaskan dari tahanan.

Pelanggaran etik yang dilakukan Syamsul Rakan Chaniago adalah namanya masih tercantum di kantor firma hukum walau sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Syamsul mengadakan pertemuan dengan pengacara SAT, yaitu Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38-18.30 WIB. Padahal saat itu Syamsul sebagai hakim anggota pada majelis hakim SAT.

"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Febri.

Febri mengakui KPK cukup terkejut dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Syamsul tersebut.

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ungkap Febri.

Namun hingga hari ini, KPK juga belum menerima salinan putusan kasasi SAT sejak diputuskan pada 9 Juli 2019.

"Sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa SAT. Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut, padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," kata Febri.

Penasihat hukum SAT di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, Ahmad Yani, yang disebut bertemu dengan hakim Syamsul membantah pertemuan tersebut.

"Saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia. Saya hanya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Magrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani.

Sebelumnya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018.

Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Ketua majelis Salman Luthan sependapat bahwa perbuatan SAT adalah tindak pidana korupsi namun hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan hakim anggota 2 Mohamad Asikin berpendapat bahwa perbuatan SAT merupakan pelanggaran hukum administrasi.

Dalam perkara ini, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

BPPN menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) per 21 Agustus 1998 memiliki utang (kewajiban) sebesar Rp47,258 triliun yang terdiri dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp35,6 triliun dan sisanya adalah simpanan pihak ketiga maupun letter of credit.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp220 miliar karena Rp880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp4,8 triliun menjadi tinggal Rp220 miliar atau negara dirugikan Rp4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI.