Jaksa KPK cecar Dirjen Kemenspos terkait istilah "bina lingkungan"
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial Pepen Nazaruddin terkait istilah "bina lingkungan" dalam penunjukan vendor perusahaan penyediaan paket sembako COVID-19.
"Tahu tidak istilah bina lingkungan," tanya JPU KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pepen.menjawab tidak mengetahuinya
Namun Azis tidak mempercayai dengan jawaban Pepen karena bina lingkungan merupakan istilah di Kemensos sendiri mengenai jumlah kuota yang dikelola Kemensos.
Pepen menjelaskan bahwa istilah itu didengar tapi yang memutuskan siapa perusahaan yang menang itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)..
"Jadi tahu ada bina lingkungan," tanya jaksa Azis.
"Mengenal tapi tidak tahu," jawab Pepen.
"Loh bagaimana mengenal tapi tidak tahu?" sergah jaksa Azis.
"PPK yang menyampaikan itu tapi dalam pelaksanaa di tahap berikutnya kita harus cek perusahaannya kenapa dapat sekian paket lalu kecelektuk istilah bina lingkungan, tapi saya tidak paham," jawab Pepen.
"Saudara ini sudah bohong di awal," ungkap jaksa Azis.
Pepen bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Dalam dakwaan Ardian disebutkan bahwa Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko melakukan kegiatan untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Ada yang minta dibantu perusahaannya oleh saudara?" tanya jaksa Azis.
"Ada 6 atau 7 perusahaan tapi saya sampaikan agar langsung ke KPA-nya," jawab Pepen.
"Apakah perusahaan itu akhirnya ditunjuk sebagai vendor?" tanya jaksa Azis.
"Saya tidak paham karena KPA dan PPK yang memilih, saya tidak paham karena tidak memperhatikan lagi setelah itu," jawab Pepen.
Salah satu perusahaan yang menemui Pepen adalah PT Tigapilar Agro Utama yang diperkenalkan oleh Isro Budi Nauli Batubara.
"Isro Budi teman pengajian saya katanya mau ikut pengadaan, saya katakan silakan ke KPA," ungkap Pepen.
Isro Budi menemui Pepen bersama dengan keponakannya bernama Nuzulia di salah satu kafe di Jakarta.
PT Tiga Pilar Agro Utama akhirnya ditunjuk sebagai vendor sembako dan Pepen bahkan pergi ke gudang penyimpanan barang di Babelan.
"Tapi tidak ada ucapan terima kasih ke saya," ungkap Pepen.
"Tahu tidak istilah bina lingkungan," tanya JPU KPK M Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Pepen.menjawab tidak mengetahuinya
Namun Azis tidak mempercayai dengan jawaban Pepen karena bina lingkungan merupakan istilah di Kemensos sendiri mengenai jumlah kuota yang dikelola Kemensos.
Pepen menjelaskan bahwa istilah itu didengar tapi yang memutuskan siapa perusahaan yang menang itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)..
"Jadi tahu ada bina lingkungan," tanya jaksa Azis.
"Mengenal tapi tidak tahu," jawab Pepen.
"Loh bagaimana mengenal tapi tidak tahu?" sergah jaksa Azis.
"PPK yang menyampaikan itu tapi dalam pelaksanaa di tahap berikutnya kita harus cek perusahaannya kenapa dapat sekian paket lalu kecelektuk istilah bina lingkungan, tapi saya tidak paham," jawab Pepen.
"Saudara ini sudah bohong di awal," ungkap jaksa Azis.
Pepen bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.
Dalam dakwaan Ardian disebutkan bahwa Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko melakukan kegiatan untuk kepentingan Bina Lingkungan yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Ada yang minta dibantu perusahaannya oleh saudara?" tanya jaksa Azis.
"Ada 6 atau 7 perusahaan tapi saya sampaikan agar langsung ke KPA-nya," jawab Pepen.
"Apakah perusahaan itu akhirnya ditunjuk sebagai vendor?" tanya jaksa Azis.
"Saya tidak paham karena KPA dan PPK yang memilih, saya tidak paham karena tidak memperhatikan lagi setelah itu," jawab Pepen.
Salah satu perusahaan yang menemui Pepen adalah PT Tigapilar Agro Utama yang diperkenalkan oleh Isro Budi Nauli Batubara.
"Isro Budi teman pengajian saya katanya mau ikut pengadaan, saya katakan silakan ke KPA," ungkap Pepen.
Isro Budi menemui Pepen bersama dengan keponakannya bernama Nuzulia di salah satu kafe di Jakarta.
PT Tiga Pilar Agro Utama akhirnya ditunjuk sebagai vendor sembako dan Pepen bahkan pergi ke gudang penyimpanan barang di Babelan.
"Tapi tidak ada ucapan terima kasih ke saya," ungkap Pepen.